Pasuruan (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan kejanggalan serius terkait data lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) saat melakukan inspeksi mendadak di kantor Perhutani Blitar. Pihak Perhutani dilaporkan gagal menunjukkan rincian luas lahan di tiga desa terdampak yang diklaim telah dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama pada Jumat (20/2/2026).
Ketidakjelasan data administrasi ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik kongkalikong antara pihak pengembang dengan oknum petugas di lapangan. Pansus menegaskan bahwa Perhutani seharusnya memiliki catatan administrasi yang presisi mengenai batas wilayah di Desa Dawuhan, Desa Sumberjati, dan Desa Ploso Rejo.
“Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama secara detail di masing-masing desa tersebut,” ujar Ketua Pansus, Sugiyanto, saat dihubungi melalui pesan singkat. Persoalan ini menjadi atensi serius karena menyangkut akuntabilitas aset negara yang dialihfungsikan.
Situasi dinilai semakin janggal ketika pihak Perhutani mengaku tidak mengetahui posisi pasti dari Tanah Negara (TN) bebas seluas 102,53 hektare. Padahal, secara total mereka mengeklaim telah menerima lahan masuk seluas kurang lebih 155,50 hektare untuk dikelola kembali sebagai kawasan hutan.
Usai dari kantor Perhutani, rombongan Pansus bergerak menuju lokasi fisik di Kecamatan Kademangan untuk meninjau kondisi lahan secara langsung. Tim menemukan fakta lapangan bahwa area tersebut kini telah bertransformasi menjadi hutan jati yang rimbun dan berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
Meskipun secara fisik terlihat sebagai hutan jati yang layak, status kepemilikan dan batas patok tanah tersebut masih dianggap abu-abu oleh para wakil rakyat. Hal ini menjadi catatan krusial bagi Pansus karena legalitas aset harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Pansus dijadwalkan akan segera mendatangi perangkat di tiga desa terkait untuk mencocokkan data lapangan dengan klaim yang disampaikan perusahaan. Langkah ini diambil guna memastikan apakah luas tanah yang dibeli PT Kusuma Raya Utama benar-benar sesuai dengan kewajiban TMKH yang dibebankan.
“Selanjutnya kami akan mendatangi 3 desa yang kami sebutkan tadi untuk memastikan berapa tanah yang sudah dibeli oleh PT untuk tanah pengganti tersebut,” pungkas Sugiyanto. Upaya verifikasi ini dilakukan untuk menutup celah manipulasi data luas lahan pengganti.
Hingga saat ini, rombongan Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan masih berada di Blitar untuk terus menggali informasi mendalam. Seluruh temuan lapangan ini nantinya akan dibawa dan dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pansus menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan adanya praktik manipulasi data yang dapat menghambat tertib administrasi pertanahan di wilayah Jawa Timur. Penelusuran ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk kepentingan pengembang. [ada/beq]






