Sidoarjo (beritajatim.com) – Keterangan bohong hingga pemalsuan tanda tangan dilakukan RZ dalam proses persidangan cerainya dengan EL di Pengadilan Agama Sidoarjo. RZ sebagai salah satu perangkat Desa di Sidoarjo, dulunya terkenal pendiam dan tak banyak tingkah. Namun image baik itu hilang karena diduga sedang menjalin asmara dengan wanita lain.
Asmara terlarang itu diduga berjalan hampir dua tahun, sang istri EL mengaku kerap mendapat perlakuan tak pantas oleh sang suami RZ. “Saya sering mendapat perlakuan kekerasan dan cenderung tempramental semenjak terungkap hubungannya dengan wanita lain,” kata EL saat ditemui di rumahnya Jumat (30/12/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemalsuan”]
Dalam proses gugatan cerai oleh RZ, beberapa keterangan bohong hingga pemalsuan tanda tangan istrinya untuk keperluan pinjaman terungkap saat persidangan.
Menurut EL, RZ diketahui memiliki pinjaman di Bank Delta Artha milik dengan angunan surat kendaraan berupa BPKB mobil. Namun faktanya ia menjaminkan SK pegawai sebagai perangkat desanya tanpa sepengetahuan sang istri. “Ngakunya BPKB mobil yang dijaminkan. Tapi ketika kami cek di bank yang bersangkutan ternyata SK pegawainya yang dijaminkan,” ungkap EL.
EL menambahkan, jika pinjaman atas nama RZ ke bank tersebut awalnya memang melibatkannya dalam pengajuan pertama. Namun untuk pinjaman ke 2,3 dan 4 dirinya tak dilibatkan dan tanda tangannya dipalsukan oleh RZ.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Delta Artha Sofia Nurkrisnajati Atmaja saat dikonfirmasi menegaskan jika semua permohonan kredit baik baru maupun top up harus ditandatangani istri. “Masih kami kroscek berkas yang bersangkutan. Intinya segala jenis permohonan kredit memang harus disertai tanda tangan istri untuk yang sudah berkeluarga,” terangnya.
Terpisah, RZ saat dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan bohong nya dimuka pengadilan, mengelak dengan dalih salinan SK yang dijaminkan untuk tambahan beli mobil yang saat ini menjadi sengketa gono gini. “Salinan SK memang saya gadaikan untuk tambahan beli mobil. Tapi kalau Bu EL minta dijual ya silahkan,” ungkapnya berbeda saat dipersidangan.
Diketahui di dalam Gugatan Konvensi (awal) Poin No.5, Risaudin Asgaf( sebagai Pemohon) melalui Pengacaranya Hazali Ishari,SH menyatakan BPKB Mobil Avanza 2010 diagunkan di salah satu bank milik pemerintah daerah dibuktikan dengan kwitansi oalsu dengan nilai angsuran Rp 1.347.500/bulan. Padahal fakta yang benar dijaminkan SK sekertaris desa miliknya dengan angsuran yang benar Rp 1,4 jt/bulan dengan total pinjaman Top up Rp 75 juta. (isa/kun)






