Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, dr. Gina Noor Djalilah, Sp.A, MM, mengingatkan bahaya serius kebisingan ekstrem yang dihasilkan sound horeg, terutama bagi kesehatan telinga dan sistem keseimbangan tubuh. Suara yang dihasilkan alat hiburan tersebut disebutnya bisa mencapai 120–135 desibel (dB), jauh melampaui ambang batas aman bagi pendengaran manusia.
“Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tingkat kebisingan tidak lebih dari 70 dB. Sementara paparan di atas 85 dB sudah berisiko merusak jika terpapar dalam waktu lama. Suara sound horeg jauh melampaui batas itu,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Paparan suara keras semacam ini dapat memicu kerusakan permanen pada sel rambut halus di koklea, bagian dalam telinga yang berfungsi mengubah getaran suara menjadi sinyal listrik ke otak. Kerusakan pada bagian ini bersifat irreversibel, karena sel-sel tersebut tidak dapat tumbuh kembali.
“Awalnya mungkin hanya terasa sulit mendengar percakapan di tengah keramaian. Namun jika terus terpapar, bisa berujung pada ketulian,” jelas dr. Gina.
Tak hanya menyebabkan penurunan pendengaran, dr. Gina mengingatkan risiko tinnitus atau dengingan terus-menerus di telinga, hingga hiperakusis atau sensitivitas berlebih terhadap suara. “Sistem keseimbangan tubuh yang juga dikendalikan oleh telinga bagian dalam bisa terganggu, sehingga menimbulkan rasa pusing atau vertigo,” tambahnya.
Selain berdampak langsung pada telinga, kebisingan berlebihan juga dapat memicu gangguan kesehatan umum seperti stres, kecemasan, gangguan tidur, peningkatan tekanan darah, hingga risiko penyakit jantung. “Paparan bising kronis bisa memicu lonjakan hormon stres, dan dalam jangka panjang berdampak ke kondisi fisik maupun mental,” kata dr. Gina.
Situasi ini turut menurunkan konsentrasi dan produktivitas, terutama pada anak-anak dan remaja. Tak jarang masyarakat mengeluhkan sakit kepala atau kesulitan berkomunikasi akibat lingkungan yang terlalu bising.
dr. Gina pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap paparan suara keras. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menghindari posisi terlalu dekat dengan speaker, menggunakan pelindung telinga, serta memberi waktu istirahat bagi telinga setelah mendengar suara keras.
“Jika muncul gejala seperti telinga berdenging, nyeri, atau penurunan kemampuan mendengar setelah terpapar suara keras, sebaiknya segera periksa ke dokter THT. Jangan tunggu sampai terlambat,” tegasnya.
Fenomena sound horeg memang banyak digandrungi sebagai hiburan masyarakat. Namun di balik dentuman musiknya, tersimpan ancaman serius bagi kesehatan pendengaran. Terbaru, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, bahkan telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan sound horeg haram karena menimbulkan kegaduhan yang meresahkan warga. Fatwa ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. [ipl/beq]






