Malang (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali mencuat dan memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., menyebut kasus ini sebagai fenomena gunung es yang mencerminkan lemahnya sistem pencegahan kekerasan seksual di dunia medis.
“Ini adalah puncak dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan kelainan seksual. Kuncinya ada pada sistem pencegahan,” ujar Dr. Fachrizal saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Ia menilai, kehadiran satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di beberapa perguruan tinggi pasca pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tahun 2022 belum sepenuhnya efektif.
“Satgas-satgas ini belum bisa efektif, maka perlu ada evaluasi dan penguatan. Namun, hadirnya UU TPKS dan satgas ini juga menumbuhkan keberanian korban untuk speak up. Ini tren yang positif,” katanya.
Menurutnya, kasus serupa sudah lama terjadi namun bersifat laten karena budaya patriarki masih dominan. Kini, keberanian korban untuk berbicara melalui media sosial menjadi indikasi bahwa kesadaran publik mulai tumbuh.
Ia pun menegaskan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam praktik medis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Jangan sampai dokter dan calon dokter menyalahgunakan akses terhadap obat-obatan untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Dr. Fachrizal juga meminta agar penyelesaian kasus pelecehan seksual tidak dilakukan secara damai. “Harus ditindak secara hukum agar memberikan efek jera. Sistem pencegahan juga harus dibangun secara menyeluruh,” pungkasnya.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Dr. dr. Wisnu Barlianto, M.Si.Med, Sp.A(K), juga menyatakan sikap tegas terhadap kasus tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun sangat bertentangan dengan nilai profesionalisme dan etika dunia medis.
“Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman bagi pasien. Seorang dokter sudah disumpah untuk menjaga etika sebelum mulai praktik. Kalau dia melakukan tindakan seperti itu, berarti sudah melanggar sumpah dokter,” ujarnya.
Menurutnya, sejak awal pendidikan, calon dokter sudah dibekali dengan pelatihan etika dan komunikasi pasien. Dalam pemeriksaan medis yang menyentuh area sensitif, misalnya, seorang dokter wajib ditemani oleh perawat.
Dr. Wisnu juga menjelaskan bahwa seleksi masuk program dokter spesialis sudah mencakup tes kepribadian seperti Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) untuk mengukur integritas dan kestabilan psikologis calon peserta. “Kalau hasilnya tidak memenuhi standar, maka yang bersangkutan tidak bisa diterima,” katanya.
Nilai-nilai etika, imbuhnya, selalu ditekankan dalam setiap sesi ilmiah dan pembelajaran, bahkan setelah seseorang resmi menjadi dokter. Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi, karena sangat mencoreng marwah profesi kedokteran.
“Profesi kedokteran harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Kami berharap institusi pendidikan lebih memperketat seleksi dan memperkuat pembelajaran etika dalam kurikulum,” tandasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis menunjukkan urgensi pembenahan sistem pencegahan di dunia kesehatan dan pendidikan kedokteran. Penguatan satgas PPKS, SOP yang lebih ketat, serta penanaman nilai etika sejak dini menjadi langkah penting agar dunia medis benar-benar menjadi ruang aman dan profesional bagi semua. [dan/aje]






