Surabaya (beritajatim.com) – Polemik pengibaran bendera salah satu anime Jepang, One Piece terus menjadi pembahasan hangat di media sosial. Gerakan untuk mengibarkan bendera yang dikenal dengan nama Jolly Roger itu muncul bersamaan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengibarkan bendera merah-putih jelang Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 pada 17 Agustus 2025.
Gerakan ini mendapatkan respon negatif dari sejumlah pejabat negara. Salah satunya dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan. Walaupun tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang larangan pengibaran bendera yang berasal dari budaya populer seperti anime, manga dan film, Budi Gunawan menyebut, gerakan pengibaran bendera One Piece bersamaan dengan Sang Saka Merah Putih jelang HUT RI ke 80 dianggap mencederai kehormatan bangsa dan berpotensi sebagai tindakan pidana.
“Pemerintah bakal mengambil tindakan hukum jika ada kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam gerakan itu (mengibarkan bendera One Piece). Tindakan perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Pernyataan Budi Gunawan bertolak belakang dengan sikap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang tidak mempersoalkan terkait pengibaran bendera One Piece asal tetap sesuai peraturan yang ada. Bima menilai, gerakan itu sebagai bentuk ekspresi dan kreativitas dengan muatan kritik yang bisa digunakan untuk refleksi diri.
“Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025) kepada wartawan.
Bima Arya menilai, gerakan mengibarkan bendera One Piece tidak melanggar aturan. Mengibarkan bendera bergambar tengkorak dengan background hitam itu sama halnya dengan pengibaran bendera-bendera organisasi yang sering dilakukan oleh masyarakat, seperti bendera Pramuka, bendera Palang Merah Indonesia, ataupun bendera cabang olahraga.
“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” tuturnya.
Beda keterangan antar pejabat negara ini membuat polemik pengibaran bendera One Piece bersama dengan bendera merah putih saat pada momen HUT RI ke 80 kian membingungkan. Namun, sejumlah pejabat kepolisian di tingkat Polda sudah memberikan keterangan resmi terkait gerakan tersebut.
“Kalau terbukti (melakukan pelanggaran) dan tidak merah putih tentu kita akan tindak tegas,” kata Hengki kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).
Selain Banten, keterangan serupa juga muncul dari pejabat Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap bendera One Piece.
“Bendera One Piece ini sedang kami data untuk dilakukan penindakan, kami masih berkoordinasi dengan Ditreskrimum. Nantinya jika ada perintah akan kami tindak,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan.
Lalu bagaimana dengan Polda Jawa Timur ?
Sampai pada Minggu (3/8/2025), belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim terkait langkah yang akan diambil terhadap aksi pengibaran bendera One Piece saat momen HUT RI ke 80.
Beritajatim sudah menghubungi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast untuk menanyakan apakah akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tetap mengibarkan bendera One Piece bersama dengan bendera merah-putih saat momen Hari Kemerdekaan RI ke 80. Namun, pertanyaan yang dikirimkan via whatsapp itu hanya dibaca tanpa dijawab.
Menanggapi keterlibatan polisi dalam isu sosial ini, Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga (Unair) Dr. Suko Widodo, M.Si menyarankan agar negara tidak buru-buru untuk mengerahkan polisi melakukan penindakan kepada masyarakat yang mengikuti gerakan ini. Suko Widodo berpendapat seharusnya negara tidak buru-buru untuk menilai gerakan yang dilakukan masyarakat sebagai ancaman.
“Menurut saya respon negara terhadap gerakan ini terlalu berlebihan. Gerakan ini (mengibarkan bendera One Piece) bukan separatis. Mestinya negara bisa menanggapi isu ini dengan cara yang santai. Karena semakin represif maka akan semakin besar perlawanan,” kata Suko Widodo dihubungi Beritajatim.com, Minggu (3/8/2025).
Suko menjelaskan negara seharusnya bisa belajar dari masa lalu. Gerakan sosial yang dibangun masyarakat atas rasa kekecewaan dan rasa ingin mengkritik kebijakan seharusnya tidak dihadapi dengan cara represif. Negara seharusnya bisa memperlakukan warganya seperti sahabat. Bukan malah memperlakukan warganya seperti musuh.
“Negara harus punya rasa bahwa masyarakat ini adalah sahabatnya yang harus dilindungi. Kalau memang ada yang sedikit nakal ya diajak ngomong. Saya memandang dengan negara menanggapi dengan berlebihan, artinya tidak ada lagi keakraban sosial yang dibangun,” jelasnya.
Suko Widodo lantas menyarankan agar negara bisa menerima gerakan sosial ini sebagai bentuk kritik yang bisa dibuat untuk intropeksi. Namun, apabila nantinya negara tetap melibatkan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan, ia menyarankan agar Polda Jatim melakukan pendekatan yang berbeda dengan menggelar forum dialog bersama dengan masyarakat, akademisi, dan pihak-pihak yang berkompeten untuk membahas dan mencari jalan tengah atas gerakan ini.
“Tidak usah dengan mengeluarkan larangan yang berlebih. Saran saya bisa dengan dialog antar masyarakat, akademisi, forum-forum kerukunan umat dan anak muda yang digelar oleh Polda Jatim untuk mencari jalan tengah. Harus ada dialog kebangsaan untuk menunjukan komunikasi negara dengan masyarakat itu berjalan. Jangan juga dialog yang formal. Saya kira isu ini bisa dibicarakan dalam dialog kebangsaan yang diselenggarakan dengan cara informal,” pungkasnya. [ang/suf]






