Gresik (beritajatim.com) – Penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas usia dan kasta. Seorang pengamen keliling pun, bisa kecanduan barang haram tersebut karena lingkungannya. Seperti dialami Dany Akbar (31) warga asal Jalan DI Panjaitan Banyuwangi diamankan polisi saat membawa narkoba jenis sabu di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dari tangan tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat timbang 0,33 gram yang dibungkus plastik kecil.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi dari Reskrim Polsek Manyar, Gresik, mengamankan pengedarnya yang bernama Zahril Iqsa (24) warga asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Gresik. Dari hasil pengembangan itu, polisi juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengamen yang sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di lokasi di samping warung kopi, di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Beberapa saat kemudian polisi menangkap tersangka Dany Akbar, dan menyita barang bukti berupa satu buah clip plastic warna putih bening yang berisi sabu dengan berat timbang 0,33 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya, satu buah gunting, satu buah pipet terbuat dari kaca putih bening. Tiga buah sedotan yang sudah dimodifikasi, satu buah tutup air mineral yang sudah dimodifikasi, dan satu buah tas selempang.
“Paket sabu tersebut diatas adalah milik tersangka sendiri. Dia membeli secara patungan dengan rekannya bernama Faisal di Surabaya,” ujar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo, Kamis (14/07/2022).
Masih menurut Windu, tersangka sudah lama kenal dengan rekannya Zahril Iqsa dan Faisal. Jadi sewaktu memesan sabu, tersangka tinggal memesannya. Kemudian Faisal berangkat ke Surabaya. Sebelum berangkat, rekannya itu menyerahkan barang berupa satu buah gunting, satu buah pipet terbuat dari kaca putih bening, tiga buah sedotan yang sudah dimodifikasi. Selanjutnya, satu buah tutup air mineral yang sudah dimodifikasi kedalam tas milik tersangka.
“Tersangka membelinya dengan harga paket hemat sebesar Rp 200 ribu. Dengan rincian, Rp 50 ribu uang milik tersangka dan Rp 50 ribu milik rekannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sewaktu rekan tersangka hendak ditangkap berhasil melarikan diri. Sementara sewaktu dimintai keterangan. Tersangka mengaku baru menghisap sabu sebanyak tiga kali. “Atas kejadian ini kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 dan atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. [dny/kun]






