Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota membongkar tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berurutan dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka dengan dua ragam modus operandi yang berbeda.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan keresahan warga di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni wilayah Kecamatan Magersari dan Kranggan di Kota Mojokerto, serta Kecamatan Kemlagi di Kabupaten Mojokerto.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda beserta tiga unit sepeda motor hasil kejahatan,” ungkap AKBP Dody Munandar saat memimpin konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).
AKBP Dody memaparkan, tiga pelaku yakni Adiyanto (48), Faroid (34), dan Mokhamad Zainudin (34) mengandalkan modul klasik berupa perusakan kunci setang menggunakan kunci T. Setelah pengaman motor bobol, para pelaku bergegas melarikan kendaraan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Adiyanto dan Faroid mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Rencananya, motor curian tersebut hendak dilempar dan dijual ke wilayah Madura.
Berbeda dari ketiga rekannya, tersangka keempat yaitu Muhammad Rahman Alfarizi (21) melancarkan aksi dengan cara yang lebih halus. Pelaku berpura-pura menjalin perkenalan dan membangun rasa percaya dengan korban. Begitu korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tanpa izin.
AKBP Dody merinci tiga TKP aksi kejahatan para tersangka. Kasus pertama berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pukul 01.00 WIB di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari.
Lokasi kedua menyasar area parkir Kedai Sugeng Jaya di Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, pada Senin (5/10/2026) pukul 13.30 WIB. Sementara kasus ketiga terjadi pada Sabtu (21/2/2026) pukul 05.30 WIB di teras rumah warga Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita kunci T, helm, jaket, serta tiga unit kendaraan meliputi Honda Supra X 125 hitam merah nopol S 2618 SM, Honda Vario 125 hitam nopol S 4931 ODI, dan Honda Beat merah hitam nopol S 2051 TQ.
Kapolres mengimbau warga agar senantiasa memasang kunci ganda serta tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
“Pelaku kejahatan kerap berada di sekitar kita dan mengintai kelengahan korban. Kami minta masyarakat segera melapor jika mendapati pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. [tin/but]







