Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Malang mulai menyiapkan regulasi terkait penerimaan jenis pajak ranmor (kendaraan bermotor). Nantinya, Pajak Ranmor akan masuk pendapatan asli daerah (PAD).
Sehingga, regulasi berupa peraturan daerah (Perda), bakal acuan untuk segera diselesaikan tahun 2023. “Perda nya harus jadi tahun ini. Sekarang sedang dibahas bersama DPRD dengan Pansus (panitera khusus),” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya, Sabtu (28/1/2023).
Kata Made, pihaknya bersama DPRD Kabupaten Malang berupaya agar hal tersebut, bisa menjadi salah satu yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). Tujuannya, agar segera direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pajak-kendaraan”]
“Kita upayakan dengan Kepala Prolegda DPRD, kalau bisa sebelum pembahasan anggaran 2024, perda itu sudah bisa di dok. Karena itu menjadi dasar penetapan target penerimaan kita di tahun 2024 juga,” tegas Made.
Hal tak kalah penting, sambung Made, pihaknya juga komunikasi secara intens dengan kepolisian, dalam hal ini Polres Malang. Tujuannya, untuk memetakan atau menginventarisir potensi pajak dari kendaraan bermotor yang memang beralamat di Kabupaten Malang.
“Segera mungkin kita koordinasi bersama kepolisian bisa lebih pasti. Berapa sih sebenarnya potensi pajak kita. Sehingga penetapan target 2024 bisa semakin pas,” terang Made.
Made melanjutkan, penerimaan pajak kendaraan bermotor sejauh ini masuk dan dikelola sebagai sumber PAD Pemerintah Provinsi. Hanya saja, pemerintah memiliki kebijakan lain. Yakni agar kemandirian fiskal bisa semakin tumbuh langsung di daerah kabupaten maupun kota.
“Dari pajak ranmor selama ini kita mendapat sharing. Terkait rencana ini, pemerintah pusat ingin kemandirian fiskal itu ada di daerah masing-masing. Sehingga dana transfer bisa dikurangi. Makanya tahun ini kita juga sekaligus diminta untuk mendata semua potensi,” Made mengakhiri. (yog/kun)






