Surabaya (beritajatim.com) – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur akan mengajukan judicial review (JR) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Umum P3I Jatim Haries Purwoko mengatakan, langkah JR tersebut diambil karena Pemkot Surabaya tidak mengikutsertakan masyarakat dalam proses penyusunan perda. Padahal, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pemkot Surabaya menetapkan perda baru ini tanpa menggali masukan dari masyarakat, termasuk kami yang tergabung dalam P3I Jatim. Tiba-tiba kami dapat undangan sosialisasi perda baru yang isinya rencana kenaikan pajak reklame,” kata Haries dalam Forum Discussion Group (FDG) yang digelar bersama PWI Jatim di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1/2023) kemarin.
P3I Jatim memperkirakan kenaikan tarif pajak reklame luar ruang di Surabaya akan sangat besar, yaitu minimal 150 persen untuk pajak billboard dan paling sedikit 450 persen pajak videotron. Hal ini sangat memberatkan perusahaan periklanan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum pulih dari pandemi Covid-19.
“Kami berharap, kenaikan pajak reklame tidak lebih 15 persen. Sebab, dengan perhitungan inflasi wajar 6-7 persen per tahun sejak kenaikan 600 persen pada 2010, maka tarif baru pajak reklame seharusnya dilakukan pada 2031,” kata Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto.
Dia menilai, langkah Pemkot Surabaya menetapkan perda baru tentang kenaikan tarif pajak reklame luar ruang itu memunculkan trauma di kalangan perusahaan anggota P3I Jatim. Sebab, tindakan serupa pernah dilakukan Pemkot Surabaya pada 2010. Saat itu, Walik Kota Tri Rismaharini juga melakukan langkah sepihak menaikkan pajak reklame hingga 600 persen.
“Awalnya kenaikannya mencapai 1.600 persen dan akhirnya turun menjadi 600 persen saat berdialog dengan kami. Karena itu, sekarang ini kami kuatir ini terulang lagi,” kata Agus
P3I Jatim meminta Wali Kota Surabaya tidak gegabah menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang tarif baru pajak reklame sebelum melakukan diskusi atau dialog dengan perusahaan periklanan. Perusahaan periklanan siap jika Pemkot Surabaya menggelar diskusi, FDG, atau kajian akademik.
“Ini penting, karena dampaknya sangat serius, karena menyangkut nasib karyawan perusahaan yang sebenarnya sudah memburuk sejak hantaman pandemic Covid-19 lalu,” kata Agus. [beq]






