Bondowoso (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bondowoso kembali menyita perhatian publik setelah salah satu operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat terseret. Perempuan berinisial AK diduga menyalahgunakan data penduduk yang seharusnya dilindungi, untuk kepentingan pencairan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.
Modus operandi AK terbilang sederhana namun berbahaya. Ia ‘menjual’ data kependudukan milik warga dengan imbalan Rp 500 ribu per orang. Dari total 86 data yang digunakan secara ilegal, AK mengantongi Rp43 juta.
“Dari 86 pengajuan, 20 di antaranya ternyata sudah meninggal. Bahkan ada lansia yang tidak tahu-menahu tiba-tiba ditagih utang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Rabu (15/7/2025).
AK tak sendiri. Dalam perkara ini, Kejari Bondowoso juga menetapkan AS, mantri BRI Unit Tapen, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat aktif dalam mengurus pinjaman fiktif bersama terpidana RAN yang lebih dulu dijerat hukum. AS menerima dana Rp400 juta hingga Rp500 juta dari RAN, sedangkan AK menerima Rp 43 juta. Total kerugian negara akibat praktik haram ini ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar. Keduanya dijerat Pasal 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran: seberapa amankah data pribadi warga Bondowoso di Dispendukcapil? Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Agung Trihandono, menegaskan sistem keamanan data di internal lembaganya sangat ketat.
“Setiap operator punya password pribadi yang tidak boleh dibagi. Semua aktivitas terekam digital—siapa, kapan, dan apa yang diubah. Jadi bisa ditelusuri jejaknya secara transparan,” ujarnya kepada BeritaJatim.com.
Agung menambahkan, Dispendukcapil Bondowoso tengah menunggu surat resmi penahanan AK untuk menjadi dasar laporan ke pejabat pembina kepegawaian. “Laporan resmi ke Pak Bupati juga akan segera kami susun,” imbuhnya.
Meski demikian, Agung mengingatkan bahwa potensi kebocoran data justru kerap datang dari masyarakat sendiri. Banyak warga yang sembarangan menggandakan atau meminjamkan dokumen seperti KTP dan KK kepada orang lain, tanpa menyadari risiko penyalahgunaan.
“Yang sering jadi masalah itu data fisik seperti KTP dan KK yang difotokopi dan disimpan sembarangan, atau malah dipinjamkan ke orang lain. Ini sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Dispendukcapil memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring seperti SIPK dan SAID. Sementara di ranah hukum, Kejari Bondowoso menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri siapa saja yang terlibat.
“Kami terus kembangkan kasus ini. Ini menyangkut sistem, data, dan tanggung jawab banyak pihak,” tandas Dzakiyul Fikri. [awi/beq]






