Jember (beritajatim.com) – Badan Gizi Nasional menghentikan sementara 18 dapur Makan Bergizi Gratis alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penghentian sementara itu dicantumkan dalam surat BGN tertanggal 11 Maret 2026, yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro.
Sebanyak 15 SPPG dilarang beroperasi sementara karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tiga lainnya tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.
Berikut data SPPG yang tak mengantongi SLHS:
1. SPPG Jember Kaliwates Sempusari SLHS
2. SPPG Jember Semboro Pondokjoyo SLHS
3. SPPG Jember Pakusari Patemon SLHS
4. SPPG Jember Bangsalsari Karangsono SLHS
5. SPPG Jember Puger Mojomulyo SLHS
6. SPPG Jember Tanggul Patemon 2 SLHS
7. SPPG Jember Jenggawah Cangkring SLHS
8. SPPG Jember Umbulsari Paleran SLHS
9. SPPG Jember Panti Panti 2 SLHS
10. SPPG Jember Sukowono Sumberdanti SLHS
11. SPPG Jember Sumberjambe Sumberjambe SLHS
12. SPPG Jember Silo Pace SLHS
13. SPPG Jember Balung Balung Lor SLHS
14. SPPG Jember Ambulu Karanganyar SLHS
15, SPPG Jember Jenggawah Kemuningsari Kidul 2 SLHS
Berikut SPPG yang tak memiliki IPAL memadai
16, SPPG Jember Ajung Wirowongso 2 IPAL
17. SPPG Jember Ajung Wirowongso IPAL
18. SPPG Jember Rambipuji Rowotamtu IPAL
Ketua Satuan Tugas MBG Pemkab Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, SPPG yang diberhentikan sementara sebenarnya sudah lama beroperasi tapi tidak juga menyelesaikan persyaratan yang ditetapkan.
Satgas sudah memperingatkan SPPG yang bermasalah. Camat juga memperingatkan SPPG di wilayah masing-masing untuk patuh.
“Tidak akan dibuka suspend-nya kalau dia tidak memperbaiki. Tidak ada batas waktu, tergantung yang bersangkutan bagaimana dia mencukupi itu semua,” katanya, Jumat (13/3/2026).
Layanan terhadap sekolah oleh SPPG yang diberhentikan sementara akan dilanjutkan SPPG lainnya. “Maka itu mereka harus bersaing secara kualitas, syarat ketentuan terpenuhi,” kata Helmi.
Pemkab Jember telah mendorong semua SPPG untuk memenuhi persyaratan SLHS, IPAL, dan tempat tinggal Kepala SPPG. Selama dihentikan sementara, insentif harian untuk mereka juga terhenti. “Ngapain negara bayarin orang nganggur?” kata Helmi.
Pemkab Jember tidak ingin menghambat SPPG. “Nantinya kita umumkan juga mereka untuk segera mengurus SLHS. Kita tidak mau mempersulit, tapi kita mau membantu. Ayo, dokumennya ini, butuhnya ini. Begitu saja,” kata Helmi.
Satgas juga tidak melarang sekolah bekerja sama dengan SPPG. “Saya hanya mengimbau masing-masing sekolah harus melaporkan kepada kami agar tidak tumbang tindih, mana KPM (Kelompok Penerima Manfaat) sekolah dan mana yang belum,” kata Helmi.
Helmi mengatakan imbauan itu bagian dari pengendalian. “Tapi yang terjadi seolah-olah Satgas Kabupaten menghambat Tidak kami hambat,” katanya.
Bahkan, menurut Helmi, sekolah berhak menolak jika kualitas pelayanan SPPG di luar standar. “Menolak ini bisa menolak di awal atau di pertengahan boleh. Tolak saja pakai surat pernyataan,” katanya. [wir]






