Ponorogo (beritajatim.com) – Dalam dua minggu ke depan, Polres Ponorogo melaksanakan operasi zebra semeru. Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Ponorogo, dalam operasi kali ini akan memfokuskan kepada 7 pelanggaran lalu lintas. Yakni pelanggaran terkait berboncengan lebih dari satu, pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melebihi batas kecepatan maksimal.
Selain itu juga berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kemudian menggunakan handphone saat berkendara, dan tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. “Untuk lalu lintas di area kota, pengguna jalan dibatasi kecamatan maksimal sejauh 50 km/jam,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo Ipda Abdul Cholik, Selasa (4/10/2022).
Satlantas Polres Ponorogo pun tidak melakukan penghentian kepada pelanggar lalu lintas. Pihaknya memanfaatkan kecanggihan teknologi yang sudah dikembangkan. Yakni penerapan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mengerahkan mobil incar. Dengan piranti teknologi tersebut, Satlantas Polres Ponorogo bisa merekam pelanggaran para pengendara. “Sistem ETLE dan mobil incar bakal yang merekam pelanggar lalu lintas, jadi kita tidak perlu menghentikan pengguna jalan yang melanggar,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”operasi-zebra”]
Sistem teknologi yang digunakan dalam operasi zebra ini, tentu lebih memudahkan petugas di lapangan. Sehingga titik operasi zebra nanti, bisa mobile dan tidak terpaku dalam satu tempat. “Ini juga untuk menghindari tatap muka langsung, sehingga operasinya mobile dan sudah tidak menetap di suatu tempat,” katanya.
Penerapan ETLE ini, nantinya pelanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat tilang. Surat tilang itu dikirimkan ke alamat si pelanggar sesuai dengan data informasi dari plat nomor yang sudah di rekam oleh ETLE. Selain menindak pelanggar lalu lintas, dalam operasi zebra semeru ini, petugas kepolisian juga mengamati beberapa titik rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di area Ponorogo. Yakni meliputi lokasi trouble spot, berada di Jalan Seokarno-Hatta, dan Jalan HOS Cokroaminoto.
Lokasi black spot di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek KM 8-9. Serta rawan pelanggaran di Jalan Suromenggolo, dr. Soetomo, Urip Sumaharjo, Diponegoro, serta HOS Cokroaminoto. “Kita kerahkan sekitar 78 personel polisi dalam operasi zebra tahun ini,” pungkasnya. (end/kun)






