Malang (beritajatim.com) – Operasi yustisi Satgas Covid-19 di Kabupaten Malang, untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang mengalami peningkatan cukup signifikan.
Setidaknya ada sekitar 35 sampai 50 orang yang terpaksa diamankan oleh petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker. Dari sejumlah keterangan yang diambil dari masyarakat yang terjaring, mereka terkesan sudah lelah dengan kondisi pandemi Covid-19.
[berita-terkait number=”5″ tag=”satgas-covid”]
“Masyarakat sebetulnya mungkin lelah, mungkin capek, sudah enggan. Temuan kita di lapangan itu yang operasi sehari tiga kali berdurasi 2 sampai 3 jam, itu mendapatkan orang yang tidak menggunakan masker itu 30 sampai 50 orang,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Jumat (11/2/2022).
Namun begitu, pihaknya masih belum melakukan penindakan yang mengarah pada tindak pidana ringan (tipiring). Namun lebih kepada tindakan persuasif yang bersifat sosialisasi dan humanis. Pihaknya khawatir jika dilakukan penindakan tipiring akan berdampak sosial kepada masyarakat.
“Belum, kalau kita berbicara tipiring, dampaknya, nantinya sudah kondisi ekonomi seperti ini, jadi kita lebih berbicara persuasif lah,” kata Firmando.
Secara umum, titik-titik yang menjadi sasaran dalam operasi dan patroli penegakan prokes adalah wilayah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi. Firmando menyebut, titik-titik tersebut seperti di Kepanjen, Singosari, Lawang da beberapa wilayah lain.
“Jadi kan begini, sehari ada tiga kali (operasi), itu menyasarnya pusat keramaian. Mulai pasar kalau pagi, kalau malam ya tempat nongkrong, warung-warung, di terminal juga dan yang disasar memang tempat-tempat kerumunan,” pungkas Firmando. (yog/kun)






