Banyuwangi (beritajatim.com) – Satsamapta Polresta Banyuwangi menggelar Operasi Pekat Semeru 2026 dan berhasil menyita sedikitnya 54 botol minuman keras (miras) ilegal.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, S.H., M.M. mengatakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap penjual miras tanpa izin ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Terlebih, operasi dilakukan tepat di momen bulan Ramadan. Sehingga harapannya lingkungan tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Penjualan miras tanpa izin, apalagi di bulan Ramadan dapat mengganggu kondusivitas dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, personel Satsamapta melakukan penggerebekan sekira pukul 00.15 WIB di Toko RA Aksesoris yang berada di Dusun Curah Pecak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo.
Toko milik wanita inisial RIL tersebut kedapatan menjual atau mengedarkan miras secara ilegal. Dari tempat usaha penjual, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) setidaknya 54 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai jenis.
“Penjual beserta BB total 54 botol miras sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui sidang Tipiring,” kata pria yang akrab disapa Kompol Tanto itu.
Kompol Tanto menekankan, pihaknya akan menindak tegas para penjual miras yang masih nekat memperdagangkan, apalagi saat bulan Ramadan, dan tanpa memiliki izin. “Kami tidak segan-segan melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggar atau penjual miras,” tandasnya.[kun]






