Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Jawa Timur menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru II Tahun 2025. Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jatim selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025.
Sasaran utama dalam operasi ini adalah premanisme, pemerasan, pengeroyokan, hingga praktik pungutan liar yang kerap meresahkan masyarakat. Tak terkecuali preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang kian marak di lapangan.
Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus target operasi (TO). “Dari tiga TO tersebut, kami amankan tiga tersangka dengan kasus kekerasan, penganiayaan, dan pengeroyokan,” ujarnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga mengungkap sembilan kasus non-TO. “Dalam kasus non-TO ini, kami tangkap 13 orang dengan rincian delapan kasus penganiayaan dan satu kasus pungli berupa parkir liar,” jelasnya.
Operasi ini juga berhasil menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku. Di antaranya adalah sabit, pedang berlubang dengan gagang berbalut karet hitam, dan clurit sepanjang 40 cm yang ditemukan berlumuran darah.
“Senjata-senjata tajam ini merupakan barang bukti penting untuk menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai,” tegasnya. Semua tersangka saat ini telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan yang bekerja siang dan malam. “Kami menjalankan instruksi pimpinan untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya penindakan, pendekatan humanis juga dilakukan kepada warga. “Kami juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus menggelar operasi serupa secara berkala. Tujuannya untuk menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan serta intimidasi.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor melalui hotline Polri 110 atau WhatsApp “Lapor Pak Kapolres” di nomor 0811-2817-168. “Seluruh laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkas Choirul. (ada/but)






