Lumajang (beritajatim.com) – Dalam rangka Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Lumajang kembali menggelar razia dengan sistem ‘hunting’ atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas. Kali ini, razia dilakukan di Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh, dan Pasirian .
Dalam operasi razia ini, petugas Satlantas Polres Lumajang fokus menindak truk yang melanggar jam operasional. Aturan tersebut melarang truk untuk melintas di wilayah Kabupaten Lumajang mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Selama razia berlangsung, 17 truk yang melanggar jam operasional diberikan surat tilang.
Tidak hanya truk, sepeda motor yang tidak sesuai spektek juga mendapatkan tindakan tilang. Jumlah pelanggaran yang ditindak oleh polisi pada pagi hari itu mencapai 33 pelanggar, terdiri dari 17 truk dan 16 sepeda motor.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polres Lumajang, Ipda Didit Ardiana Abdillah, menyampaikan bahwa pemberlakuan sanksi tilang ini bertujuan untuk mendorong para sopir truk untuk patuh dan mematuhi aturan mengenai jam operasional.
“Peraturan Pemerintah Kabupaten Lumajang tentang Pembatasan Jam Operasional bagi truk pengangkut barang berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB,” kata Ipda Didit Ardiana, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jawa Timur Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Lumajang
Didit juga mengimbau sopir truk yang melintas di jalan raya untuk mematuhi jam operasional dan tetap taat berlalu lintas. Razia semacam ini akan rutin dilaksanakan oleh Satlantas Polres Lumajang sebagai bagian dari Operasi Patuh Semeru 2023.
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Diharapkan, tindakan ini dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi jumlah korban kecelakaan. Dengan demikian, kesadaran dan keselamatan berlalu lintas di Lumajang dapat lebih ditingkatkan. (ted)






