Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap oknum yang mengaku sebagai wartawan saat melakukan aksi pemerasan di Cafe Kasmaran, Jl Jokotole Pamekasan, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres Pamekasan, saat tersangka berinisial FR (35) warga Kelurahan Bartim, Pademawu, melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Somakang, Pakong, Pamekasan.
“Penangkapan ini kita lakukan berdasar laporan dari kepala desa yang mengaku gerah dengan aksi tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Anis Baswedan Kunjungi Pesantren Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan
Aksi pemerasan tersebut dilakukan tersangka sejak Desember 2023, khususnya saat Desa Somalang, Pakong, mendapat bantuan proyek pengaspalan jalan di desa setempat.
“Sejak saat itu, tersangka menghubungi kepala desa via telpon dan mengaku sebagai wartawan. Bahkan dalam beberapa kali kesempatan juga sempat mengancam untuk memberitakan pengerjaan proyek pengaspalan di Desa Somalang,” ungkapnya.
Namun nahas pada kali ini ia terpaksa harus berurusan dengan kepolisian, karena kedapatan tangkap tangan oleh anggota Polres Pamekasan. “Tersangka diamankan berserta barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, 2 unit HP, serta sebuah id card,” jelasnya.
“Akibat perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 368 KUHP Ayat 1 Subsider 369 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/but]






