Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memberikan sanksi tegas kepada dua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Mereka kedapatan membuka paksa 9 kotak suara di gudang logistik PPK Arjasa.
“Sudah kami berikan sanksi tegas berupa peringatan keras terhadap dua oknum penyelenggara Pemilu di Arjasa itu,” kata Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, Kamis (22/02/2024).
Deki mengingatkan setelah pemberian teguran keras itu, apabila yang bersangkutan masih nekat mengulangi perbuatannya, maka akan berhadapan dengan sidang kode etik.
“Kalau mengulangi lagi kesalahannya, ya akan kami sidang kode etik. Sanksi terberatnya bisa saja berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkap Deki.
Pada Kamis (15/2/2024), oknum KPPS dan staf sekretariat PPK Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep menyelinap masuk ke gudang logistik PPK Arjasa. Mereka kemudian membuka paksa 9 kotak suara yang terdiri dari kotak suara Pilpres dan Caleg DPRD Kabupaten Sumenep.
Aksi mereka terpergok aparat keamanan yang tengah menjaga gudang. Saat itu didapati gembok dan segel kotak sudah terbuka, kemudian form C hasil berserakan di lantai.
Dua oknum penyelenggara Pemilu itu sempat dibawa ke Mapolsek Arjasa. Tetapi lantas diserahkan ke Bawaslu melalui Panwascam, karena dinilai merupakan ranah Bawaslu.
Setelah melalui pemeriksaan pelaku, Bawaslu menerbitkan rekomendasi ke KPU agar melakukan pengecekan terhadap kotak suara yang dibuka itu, melalui PPK dengan melibatkan saksi partai politik (Parpol) dan saksi pasangan calon (Paslon), kemudian Panwascam setempat, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.
“Kami melalui PPK Arjasa sudah melakukan pengecekan kotak suara sesuai rekomendasi Bawaslu. Hasil pengecekan ternyata berkas masih lengkap. Tidak ada yang hilang maupun berubah,” terang Deki.
Kemudian C hasil salinan juga telah digandakan dan ditandatangani, diberikan kepada Pengawas TPS dan saksi-saksi. “Kemarin KPPS tidak memberikan salinan C hasil. Ini menyalahi aturan. Tapi sekarang sudah diberikan semua C hasil salinan ke pengawas dan saksi,” ujarnya.
Deki mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di Arjasa, tindakan okum penyelenggara Pemilu itu merupakan pelanggaran administrasi. Karena itu, sudah dilakukan perbaikan-perbaikan.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 Kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan Kepulauan, dan 18 lainnya kecamatan daratan.
Jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Sumenep sebanyak 877.135 orang, tersebar di 3.863 tempat pemungutan suara (TPS), baik di wilayah daratan maupun di kepulauan. [tem/beq]






