Sumenep (beritajatim.com) – Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Sumenep yang kepergok bersama wanita idalam lain (WIL).
“Saya sudah menandatangani surat yang berisi sanksi bagi Kepala dinas itu. Sudah. Sudah saya tanda tangani,” tegasnya, Rabu (06/03/2019).
Kendati demikian, Bupati enggan menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum kepala dinas yang kepergok istrinya saat berduaan bersama WIL di sebuah rumah di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Ya, tunggu saja apa sanksinya. Kalau disebut sekarang kan bukan kejutan. Tunggu saja lah, sabar,” ujarnya sambil tergelak.
Kasus dugaan perselingkuhan salah satu Kepala Dinas di Sumenep itu mencuat saat pemilik akun facebook @Bagus Junaidi mengunggah sebuah foto yang langsung heboh menjadi perbincangan.
Pada ‘caption’ foto itu bertuliskan, “Diduga berselingkuh, salah satu Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Sumenep tertangkap basah oleh istrinya saat berduaan bersama selingkuhannya di salah satu rumah di daerah Kolor”.
Kejadian tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan warga Sumenep. Bahkan tidak hanya foto yang beredar. Sebuah rekaman video juga disebut-sebut sempat beredar. Dalam rekaman video yang beredar, WIL itu mengaku bahwa dirinya telah dinikahi siri oleh sang Kadis.
Foto di FB tersebut diberi tiga tagar, yakni #Bupati Sumenep
#InspektoratSumenep
#BadanKepegawaianDaerahSumenep.
Inspektorat Sumenep langsung melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap kasus tersebut, bersama tim ‘ad hoc’ yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Bagian Hukum, dan Inspektorat. Ada tiga saksi yang dipanggil. Salah satunya, aparat Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. (tem/ted)






