Surabaya (beritajatim.com) – Kabar adanya pengamanan oknum staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., Rabu (31/12/2025).
Namun, Kajati Jatim menegaskan bahwa langkah yang dilakukan masih sebatas pengamanan internal untuk keperluan klarifikasi.
Kajati Jatim menyampaikan bahwa pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk. Menurutnya, langkah cepat diperlukan guna menjaga integritas dan profesionalitas institusi kejaksaan.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami mengamankan sumber daya organisasi. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, namun tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Agus Sahat.
Ia menjelaskan, proses yang dilakukan bukanlah penindakan hukum, melainkan klarifikasi awal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik. Kejati, lanjutnya, memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran apabila terbukti.
“Kami ingin memastikan, apakah laporan tersebut benar atau tidak. Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Agus Sahat juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyimpangan yang melibatkan aparatur kejaksaan. Ia menegaskan, keterbukaan publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Kejati Jawa Timur menegaskan, hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum terkait perkara tersebut. Seluruh proses masih berjalan secara internal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. [uci/kun]






