Surabaya (beritajatim.com) – Oknum buruh menganiaya anggota Satpol PP Surabaya saat bertugas di Jalan Ahmad Yani, Kamis (30/11/2023) siang. Dalam video yang diterima Beritajatim.com, tampak satu orang Satpol PP sempat ditendang dan dipukuli oleh oknum buruh.
Tampak juga salah satu oknum buruh mengangkat water road barrier dan berniat memukul anggota Satpol PP yang sudah terjatuh. Beruntung aksi itu bisa dicegah oleh buruh lainnya yang memisahkan.
Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser membenarkan bahwa ada anggotanya yang dianiaya saat bertugas di Jalan Ahmad Yani. Menurut Fikser, saat itu anggotanya hendak membukakan jalan bagi pengendara kota Surabaya yang hendak melintas. Saat ditegur, oknum buruh tidak terima dan melakukan penganiayaan.
BACA JUGA:Jubir TPN Aiman Witjaksono Didampingi Seribu Pengacara
“Memang ada dua anggota saya Jolodoro yang bertugas dan dianiaya. Posisi mereka ada di samping bulog, posisi saat itu jalan macet kemudian ada warga yang minta tolong kepada mereka untuk memberikan jalan sedikit,” ujar Fikser saat dikonfirmasi awak media.
Dua anggota Satpol PP Surabaya yang dianiaya itu mendapatkan luka di sekujur tubuh. Ada anggota Satpol PP Kota Surabaya yang sudah jatuh dan diinjak-injak oleh oknum buruh. Atas peristiwa itu, Satpol PP Kota Surabaya akan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya agar pelaku kekerasan segera ditangkap.
BACA JUGA:Buka Pabrik Baru di Blitar, Sampoerna Butuh 3.114 Naker
“Hari ini kami mau buat laporan kepolisian terkait dengan kekerasan yang dilakukan kepada anggota satpol pp. Anggota saya bertuga membantu warga yang mau lewat tetapi tidak diberikan jalan malah dianiaya,” imbuh Fikser.
Dua anggota Satpol PP Surabaya yang saat ini menjadi korban telah menjalani perawatan di RS Soewandi sekaligus visum untuk dijadikan bukti dalam pelaporan. Fikser pun menyesalkan adanya kekerasan yang terjadi kepada anggotanya.
“Saat ini masih visum. Nanti kami berikan perkembangan terakhir bagaimana,” pungkas Fikser.
Demo Kenaikan UMK 15%
Diketahui, Ribuan Buruh Jatim demo menuntut kenaikan upah hingga 15% atau jika dinominalkan sebesar Rp 600 ribu, Kamis (30/11/2023).
Massa aksi yang berasal dari seluruh Jawa Timur itu sempat berhenti di Jalan Basuki Rahmat dan berorasi hingga lebih dari 40 menit. Setelah selesai, buruh kembali melanjutkan aksinya di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan.
Aksi selesai pada pukul 18.41 setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, berkomitmen memenuhi tuntutan buruh dengan tidak menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai acuan utama untuk menentukan kenaikan UMK. (Ang/Aje)






