Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menjadi perhatian. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat. Kedua lemabaga tersebut langsung turun tangan.
“Sikap Pemerintah Kabupaten Mojokerto jelas, tadi saya sudah panggil BKPSDM dan Inspektorat untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat terkait perselingkuhan ini,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, Rabu (3/7/2024).
Jika terbukti keduanya melakukan dugaan perzianaan, maka, lanjut Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto ini, ada dua pelanggaran. Yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Sehingga pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kalau ini sesuai fakta itu ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Itu yang kita akan dalami. Dan Inspektorat mulai besok sudah menurunkan timnya untuk memanggil pihak-pihak terkait, nanti akan segera dilaporkan ke ibu Bupati dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim maksimal paling lama lima hari. Laporan hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan ke Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Menurutnya, langkah cepat Pemkab Mojokerto tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Ini respon cepat yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait permasalahan yang melibatkan oknum PNS dan honorer yang betugas di Bagian Administrasi Pembangunan tersebut. Jika faktanya seperti itu (dugaan), hukuman untuk oknum PNS tersebut bakal dikaji,” ujarnya.
Soal hukuman disiplin sedang atau berat, tegas Teguh, pihaknya memastikan menunggu keduanya. Menurutnya, Pemkab Mojokerto tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
“Apalagi dua-duanya juga punya pasangan. Itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka. Di Polres (laporan) terkait pidana, ada KUHP. Kami berangkat dari aturan sendiri. Jadi di Polres jalan, kita juga sama-sama jalan. Saya tidak ingin semakin berpolemik di masyarakat dan seolah pemerintah daerah abai,” tegasnya.
Teguh menegaskan, respon cepat tersebut merupakan kebijakan Bupati Mojokerto dalam rangka disiplin pegawai di lingkup Pemkab. Lantaran kasus tersebut menjadi atensi pejabat berwenang dan bupati selaku penjabat pembina kepegawaian.
Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan dengan pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD. [tin/suf]






