Blitar (beritajatim.com) – Perselisihan antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) kembali memanas dan berujung kekerasan di Terminal Tipe A Patria Blitar. LHR (41), seorang pengemudi ojol warga Srengat, Kabupaten Blitar, menjadi korban penganiayaan brutal oleh opang pada Rabu, (1/10/2025).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah BW (58), seorang pengemudi opang di Terminal Patria, warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kasus penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman mengenai batas wilayah penjemputan. Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, korban LHR awalnya mendapat penumpang dari Terminal Patria.
“Saat itu cuaca sedang hujan deras. Korban berinisiatif masuk ke dalam terminal hanya untuk mengantarkan jas hujan kepada pelanggannya,” jelas AKP Rudy, Kamis (2/10/2025).
Namun, tindakan ini rupanya disalahartikan oleh pelaku BW. BW mengira LHR melanggar kesepakatan yang telah ada, di mana ojol dilarang keras menjemput penumpang di area dalam Terminal Patria. Area penjemputan khusus untuk ojol sudah disediakan di luar. Melihat LHR masuk ke terminal, pelaku BW langsung memanggil dan membawa korban ke pos ojek pangkalan.
“Di sekitar pos opang, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” tambah Rudy.
Penganiayaan yang dialami LHR tergolong serius. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipukul oleh pelaku BW lebih dari 10 kali di berbagai bagian vital tubuh.
“Korban mengaku dipukul di bagian wajah, perut, dan punggung,” ungkap AKP Rudy.
Meskipun pengakuan korban menyebutkan pemukulan dilakukan di sekitar pos opang yang ramai, polisi memastikan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, pelaku penganiayaan hanya satu orang, yaitu BW.
LHR segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Blitar Kota. Polisi bergerak cepat. Setelah menerima laporan, penyelidikan segera dilakukan dan pelaku BW berhasil diamankan polisi pada malam hari setelah kejadian.
“Kemarin, korban melapor ke kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku semalam,” kata AKP Rudy.
Hingga Kamis (2/10/2025), penyidik telah memeriksa empat orang saksi termasuk korban. Polisi juga telah melakukan visum untuk memastikan tingkat keparahan luka pada korban.
“Dari hasil gelar perkara hari ini, kami sudah menetapkan pelaku BW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini,” tegas AKP Rudy.
Polisi berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan mengingatkan kembali pentingnya menaati kesepakatan wilayah penjemputan yang sudah disepakati antara ojol dan opang untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa. [owi/beq]






