Jember (beritajatim.com) – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membuka peluang terciptanya santripreneur. Tetapi, butuh waktu lama menciptakan kultur di pesantren yang melahirkan santripreneur atau santri wirausaha.
“Saya tidak yakin sepuluh tahun itu bisa berjalan. Ada masa transisi. Kenapa dibentuk LKM (Lembaga Keuangan Mikro), itu pembelajaran transisi: bagaimana membuka badan usaha, mengajari cara bikin laporan keuangan harus sabar karena kompetensinya beda,” kata Hardi Rofiq Nasution, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditulis Sabtu (4/6/2022).
Problem lainnya adalah regenerasi. “Ketika ada santri yang sudah mulai bisa, keluar, diganti baru lagi. Akhirnya mengajari lagi. Jadi gampang-gampang susah. Butuh waktu dan kesabaran,” kata Nasution.
Menurut Nasution, dibutuhkan perubahan cara pandang dan pola pikir di kalangan pesantren agar bisa menciptakan santripreneur. “Pengalaman saya di bagian marketing (pemasaran), paling susah mengajari orang pesantren soal marketing. Tapi mau bagaimana lagi? Mind set-nya berbeda. Yang nutut 10 persen saja,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
Sementara itu, Muhammad Khozin, intelektual muda NU dan pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Khozaini menilai, pesantren sangat cocok digunakan untuk penggemblengan santripreneur. “Ini karena pesantren sudah punya tradisi yang mengakar kuat. Nilai-nilai entrepreneurship sudah diajarkan dan melebur ke dalam nilai-nilai pesantren, seperti kemandirian, kreativitas, solidaritas, dan lain sebagainya,” katanya.
Namun, menurut Khozin, para kiai, ustaz, dan pengajar di pesantren harus berpikir keras untuk mencari gagasan kreatif. “Minimal menanamkan cara pikir (mindset) baru bahwa sukses itu tidak hanya mendapat nilai bagus untuk modal cari kerja. Sebaliknya, para pengajar di pesantren perlu duduk bersama santri, mengajak diskusi, meneliti bakat atau keahlian yang mereka kuasai, dan minat apa yang digemari para santri. Kemudian dari bakat, keahlian, serta minat itu kira-kira bisa dikemas untuk menjadi aktivitas bisnis apa,” katanya.
Khozin satu pendapat dengan Nasution soal jangka waktu yang dibutuhkan untuk menciptakan santriprenur. “Ada salah satu aturan dalam Islam yang disebut tartil, yaitu bentuk aturan dalam membaca Al-Qur’an secara perlahan dengan tajwid dan makhraj yang jelas dan benar. Proses ini melibatkan cara membaca setahap demi setahap dan perlahan sambil mengikuti prosesnya dengan benar. Berbisnis, terutama bagi santri yang belum pernah membuka usaha, juga harus tartil. Perlahan-lahan, tekun, dan dijalankan dengan benar,” katanya. [wir/beq]






