Jember (beritajatim.com) – National Paralympic Committee Indonesia (NPCI),orrganissi olahraga khusus penyandang disabilitas, meminta DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk memprakarsai peraturan daerah (perda) tentang olahraga.
“Saya mengusulkan peda pembinaan olahraga, baik olahraga bagi masyarakat umum maiupun disabilitas,” kata Ketua NPCI Jember Kusbandono, ditulis Sabtu (19/4/2025).
Menurut Kusbandono, perda ini penting untuk memperkuat prestasi olahraga di Jember. “Tidak hanya ngomong atletnya disuruh berprestasi, tapi jaminan masa depan mereka tidak ada. Itu sangat menyakitkan,” katanya.
Selama ini Kusbandono melihat kaum disabilitas dipinggirkan di semua sektor. Tak hanya sektor olahraga.
Kusbandono berharap pemerintahan Bupati Muhammad Fawait bisa memberikan perhatian kepada kaum disabilitas, dengan mengakomodasi kepentingan mereka dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember 2025-2029.
“Saya berharap ada konsistensi DPRD Jember untuk mengawal RPJMD dan pelaksanaannya. Saya tidak mau terulanga lagi pelanggaran RPJMD. DPRD Jember hanya diam melihat pelanggaran RPJMD oleh eksekutif. Meskipun juga ada punya prestasi yang perlu diapresiasi,” kata Kusbandono.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menghargai keinginan NPCI tersebut. “Kami akan bahas dan tindaklanjuti. Kami akan kaji dan sampaikan seperti apa rumusannya,” katanya.
Tidak tertutup kemungkinan perda tersebut menjadi inisiatif DPRD Jember. Menurut Halim, beberapa daerah sudah memiliki peraturan keolahragaan. “Termasuk di dalamnya menyangkut atlet difabel,” katanya.
Perda ini akan menyesuaikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional. “Dengan adnaya perda olahraga itu, dalam jangka panjang, atlet-atlet di Jember bisa terpantau mulai dari kecil sampai usia bisa menjadi atlet nasional,” kata Halim.
Payung hukum diperlukan dalam hal ini. Sebagai mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember, Halim akan mendukung semua upaya memajukan olahraga setempat. “Karena kita bisa serta-merta menghasilkan atlet berprestasi,” katanya.
Pembinaan atlet berprestasi tak hanya menjadi beban tanggung jawab Dinas Kepemudahaan dan Olahraga, KONI, maupun pengurus cabang olahraga. Penemuan bibit unggul arlet berprestasi sejak usia sekolah juga perlu melibatkan Dinas Pendidikan.
“Masing-masing sekolah sudah harus mulai memproyeksikan keunggulan siswa di bidang olahraga, untuk kemudian memgikutsertakan mereka dalam kejuaraan di tingkat daerah, provinsi, dan nasional. Jadi di sini perlu payung hukum,” kata Halim. [wir]






