Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons pengaduan warga Morokrembangan terkait rencana normalisasi Sungai Kalianak. Forum yang dipimpin Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko itu meminta aparat menahan penandaan rumah warga sampai ada koordinasi lanjutan dengan pihak berwenang.
“Kita perlu luruskan bersama. Jangan sampai surat dan fakta di lapangan tidak sinkron,” tegas Cak Yebe, sapaan lekatnya, dalam RDP, Senin (02/03/2026).
RDP dihadiri Satpol PP Surabaya, DSDABM Surabaya, Bagian Hukum dan Kerja Sama, lurah dan camat setempat, serta warga RW 6 yang terdampak. Dalam forum tersebut, warga kembali menyampaikan keberatan atas rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter.
“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Tapi kalau lebarnya 18,6 meter, itu yang kami rasa tidak masuk akal,” ujar Ketua Aliansi Warga Terdampak, Sumariono.
Warga menyebut sejumlah dokumen mengarah pada lebar 8 meter sebagai ruang manfaat sungai. Mereka meminta transparansi agar tidak muncul keresahan berkepanjangan. “Pemkot Surabaya hanya mengusulkan penanganan karena penyempitan sungai berdampak pada banjir di kawasan Tanjung Sari dan sekitarnya,” jelas Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita.
Adi merujuk Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur ruang manfaat dan sempadan sungai. Dia menyebut 8 meter adalah ruang manfaat, sementara area di luar itu termasuk sempadan dengan aturan berbeda.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengusulkan solusi sementara agar normalisasi difokuskan pada ruang manfaat 8 meter lebih dulu. Dia menilai langkah itu bisa menjadi jalan tengah tanpa memperluas persoalan lahan.
“Kita ini diminta warga. Kalau asas manfaatnya 8 meter, manfaatkan dulu itu. Urusan tambahan dan sempadan biar menjadi kewenangan BBWS,” ujarnya.
Di akhir rapat, Komisi A merekomendasikan agar penandaan rumah warga dihentikan sementara hingga ada kejelasan koordinasi dengan BBWS dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur. DPRD berharap solusi yang diambil tetap menjaga kepastian hukum sekaligus kepentingan warga dan upaya pengendalian banjir. [asg/kun]






