Probolinggo (beritajatim.com) – H (35), warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, tak bisa berkutik saat diciduk aparat Polres Probolinggo. Pria ini ditangkap lantaran menjadi perantara judi online.
Penangkapan H berlangsung pada Selasa (31/5/2022). Saat ditangkap, dia sedang nongkrong di warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sekarkare dan menunggu pelanggan yang akan memasang nomor undian judi online.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan penangkapan tersebut didasarkan laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838). Masyarakat mengadukan praktik permainan judi jenis togel tersebut.
“Jadi dengan adanya laporan masyarakat di Halo Pak Kapolres, Tim Unit Reskrim Polsek Dringu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Arsya, Rabu (1/6/2022).
Arsya menerangkan saat beraksi, pelaku berpura-pura minum kopi di salah satu warung. Padahal sedang menunggu pelanggan yang ingin memasang nomor judi online Hongkong.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp645 ribu, satu unit ponsel, dan empat lembar kertas coretan pemasangan nomor judi.
Saat ini, H diamankan ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” sambungnya.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba, judi atau penyakit masyarakat lainnya, diharapkan dapat menginformasikan melalui Halo Pak Kapolres atau Call Center 110, untuk segera ditindaklanjuti, agar Kabupaten Probolinggo terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” imbau Arsya. (tr/beq)






