Jember (beritajatim.com) – Netralitas kepala desa menjadi isu utama pemilihan kepala daerah di Jawa Timur dibandingkan politik uang. Hal ini berdasarkan pengalaman Purnomo Satriyo Pringgodidgo yang pernah menjadi komisioner Badan Pengawas Pemilu Jatim pada 2018-2023.
“Trendsetter Jawa Timur itu terkait netralitas kepala desa. Kalau money politics banyak ditemukan di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur,” kata Purnomo, usai acara sosialisasi tentang penyelesaian sengketa dan penangananan pelanggaran pilkada yang digelar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Hotel Fortuna Grande, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Purnomo, pelanggaran yang dilakukan kades terlalu tampak. “Mereka memvideo sendiri dan mengunggah sendiri di media sosial. Itu kan bunuh diri,” katanya.
Purnomo tidak tahu motif di balik keberanian kepala desa menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. “Sebagai Bawaslu, saya tidak memperhitungkan variabel motif. Hanya unsur. Kalau memenuhi unsur pelanggaran, ya bungkus. Kalau tidak, ya tinggal. Sesederhana itu,” katanya.
Menurut Purnomo, motif dan modus hanya menjadi variabel untuk memperberat dan memperingan sanksi. “Bukan untuk membuktikan dia bersalah atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim pernah menyatakan, bahwa netralitas kepala desa menjadi potensi kerawanan. Ini terlihat dari rekomendasi sanksi administratif untuk tujuh kepala desa kepada Pemerintah Kabupaten Jember sepanjang perhelatan pemilu tahun ini.
Enam kades dijatuhi sanksi karena mengikuti kegiatan kampanye Muhammad Fawait pada saat pemilu legislatif. Sementara itu seorang kades memasang baliho bergambar dirinya bersama Fawait yang mencalonkan diri menjadi bupati.
Ini yang kemudian menjadi alasan Bawaslu mengundang 226 kades dalam acara sosialisasi dan deklarasi bersama terkait netralitas di Hotel Fortuna Grande, Kamis (26/9/2024). Namun ternyata dari 226 orang kades yang diundang, hanya 79 orang yang hadir. [wir]






