Kediri (beritajatim.com) – Meskipun banyak yang sudah ditangkap polisi, tetapi pelaku jual-beli bubuk mercon masih saja ada.
Seolah tak kapok, seorang remaja di Kediri berinisial AM (20) tertangkap polisi jualan bubuk mercon.
Remaja ini diringkus oleh Anggota Polsek Ngasem sewaktu bertransaksi bubuk mercon seberat 2 kilogram (kg) dengan calon pembeli.
BACA JUGA : Polda Jatim Sita 231 Kilogram Bubuk Mercon, 2 Pelaku Buron
Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi mengatakan penangkapan pelaku jual-beli bubuk mercon ini bermula dari informasi masyarakat. Saat menunggu pembeli di area Pasar Tugu Simpang Lima Gumul Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem, pelaku disergap polisi.
“Belum sampai pembeli datang, petugas langsung mengamankan AM beserta barang bukti bahan peledak tersebut,”kata Iptu Dyan, Jumat (31/3/2023).
Iptu Dyan menuturkan, saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Ngasem guna proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : 3 Pembuat Mercon Diamankan Polres Pasuruan, 1 Ternyata Wanita
Adapun barang bukti yang disita yakni satu bungkus plastik tas kresek warna hitam berisikan bubuk obat mercon dengan berat 2 kilogram, sebuah HP merek Vivo Y12i, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nomor plat AG 2809 OK.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah AM mempunyai jaringan penjualan bahan peledak atau hanya menjual kembali.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih jauh. Akibat dari perbuatan tersebut, AM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
BACA JUGA : Jual Mercon, Warga Pasuruan Dijerat UU Darurat Tahun 1951
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain petasan apalagi melakukan transaksi bahan peledak, karena itu berbahaya. Hal ini bisa mengakibatkan keselamatan terutama bagi diri sendiri maupun orang lain,” tandas Kapolsek Ngasem. [nm/ted]






