Jombang (beritajatim.com) – Meski sudah menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) secara fisik ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang, namun status Partai Gelora belum aman alias di ujung tanduk. KPU belum bisa menerima berkas tersebut.
Pasalnya, Partai Gelora belum mengunggah dokumen digital berkas pencalonan pada Silon (sistem informasi pencalonan). Semua dokumen pengajuan tersebut harus diunggah di Silon. Saat mengajukan pendaftarannya, partai politik cukup membawa dokumen fisik.
Nah, saat hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023), Partai Gelora hanya menyerahkan berkas fisik. “Karena ada kendala teknis terkait pengunggahan dokumen digital di Silon partai, sehingga KPU Kabupaten Jombang menerima dokumen tersebut tidak melalui Silon,” ujar Ketua KPU Jombang Athoillah, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA:
Bacaleg Partai Ummat di Jombang 100 Persen Perempuan
Menurut Atok, panggilan akrab Athoillah, jika terjadi kendala pada silon, maka diberikan waktu kepada partai dengan batas maksimal 2×24 jam terhitung sejak parpol menyerahkan berkas ke KPU Jombang, yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 22.35 WIB. “Jadi deadline-nya nanti pukul 22.35 WIB,” ujar Atok.
Aturan itu berdasarkan surat dari KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.
Lantas bagaimana status Partai Gelora? KPU Kabupaten Jombang belum dapat mengeluarkan status kepada Partai Gelora, sampai dokumen digital berkas pencalonan dapat diunggah pada Silon. “Statusnya masih menunggu,” ujarnya.

Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As’ad Choiruddin menambahkan, hingga pukul 15.30 WIB, belum ada perkembangan dengan Partai Gelora. Artinya, berkas persyaratan milim partai besutan Fahri Hamzah tersebut belum diunggah melalui Silon. “Belum ada perkembangan,” katanya singkat.
Dengan begitu, lanjut As’ad, jumlah parpol yang memngikuti tahapan pendaftaran ke KPU Jombang sebanyak 17. Dari jumlah itu, 16 parpol statusnya diterima, sedangkan satu parpol (Partai Gelora) statusnya menunggu. Di luar itu, ada satu parpol yang tidak mendaftar, yakni Partai Garuda.
BACA JUGA:
KPU Jombang Kembalikan Berkas Salah Satu Parpol, Ini Penyebabnya
Parpol yang berkasnya berstatus diterima oleh KPU Jombang adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Ummat, Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Demokrat.
Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai kengakitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Gerindra.
“Sedangkan jumlah total bacaleg dari 16 parpol itu sebanyak 663 orang. Bacaleg Partai Gelora belum masuk hitungan, karena statusnya masih menunggu. Kita tunggu perbaikannya hingga pukul 22.35 WIB,” pungkas alumnus Universitas Jember (Unej) ini. [suf/ted]






