Sampang (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tidak memprogramkan pemberian remisi bagi Narapidana (napi) pada momen hari raya Iduladha 1443 H/ 2022 M kali ini.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengatakan, pemberian remisi bagi napi di hari raya Iduladha tidak ada.
“Tapi kami tetap akan memberikan remisi sesuai aturan dan momen tertentu yang menjadi program pemerintah seperti pada Dirgahayu Indonesia atau hari Kemerdekaan Agustus mendatang,” terang, Rachman, Kamis (7/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampang”]
Sementara untuk pemberian asimilasi mandiri, Rahman menjelaskan bahwa hingga kini terus dilakukan, khususnya bagi narapidana umum yang hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
“Pemberian asimilasi mandiri tetap ada dan dilakukan secara bertahap dengan syarat dan pengawasan ketat,” tandasnya. [sar/but]






