Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan sivitas akademika Universitas Airlangga (Unair) menggelar aksi damai untuk menolak pemecatan Prof Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK), Kamis (4/7/2024) siang.
Ada dua poin utama yang disuarakan dalam aksi tersebut, yakni pengembalian jabatan struktural Prof Budi Santoso sebagai dekan serta menuntut kebebasan berpendapat bagi seluruh akademisi dan dokter Indonesia.
Di kesempatan sama, ajakan untuk mogok mengajar sempat menggema. Aksi mogok kerja ini sebagai bentuk protes atas tindakan sewenang-wenang rektor Unair yang memberhentikan Prof Budi Santoso secara sepihak.
“Senior maupun junior melihat prestasi bagus Prof Budi Santoso. Sehingga, kami mempertanyakan kesalahan besar apa sampai harus diturunkan mendadak dari jabatannya,” kata Prof Dr dr Hafid Bajamal, SpBS(K).
Saat ini, ia bersama sejumlah guru besar lainnya masih akan menunggu alasan rektor terkait pencopotan jabatan Prof Budi Santoso tersebut. Pihaknya juga mengancam untuk melakukan mogok mengajar. “Kami sudah kompak para dosen dan staff yang ada,” tegasnya.
Namun, sepertinya ajakan mogok mengajar itu harus dipikirkan ulang. Sebab, banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang.
Menanggapi aksi mogok mengajar ini, Rektor Unair periode 2001-2006 Prof Puruhito mengembalikannya kepada masing-masing pengajar. “Itu tergantung persepsi masing-masing, sebab kami sebagai guru ingin terus memberikan pelajaran kepada mahasiswa,” tuturnya.
Menurutnya, aksi mogok kerja tersebut dapat merugikan pasien, bahkan nama almamater. Pada dasarnya, lanjut dia, FK Unair akan tetap mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang lebih baik.
Sebagai seorang akademisi, baginya ajakan untuk melakukan aksi mogok mengajar itu perlu dipertimbangkan kembali.
“Kalau kita disuruh mogok itu sulit. Nanti pasien kita kasihan, nama kita juga jatuh. Sejauh mungkin kita menghindari aksi-aksi yang menentang kebijakan pemerintah. Ajakan mogok ngajar itu perlu dipertimbangkan lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, Prof Puruhito tetap meminta agar pihak rektorat Unair transparan dengan keputusannya memberhentikan Prof Budi Santoso sebagai Dekan FK. Ia melihat ada keanehan dalam keputusan ini.
“Beliau (Prof Budi Santoso) adalah bapak yang telah membawa nama Unair naik. Tapi mengapa rektor justru membunuh seseorang yang membawa nama Airlangga lebih baik ?,” tanya Prof Puruhito.
Menurutnya, pemecatan ini tidak sesuai dengan pasal 53 Statuta Unair bahkan perpres. Sebab, Prof Budi dalam keadaan sehat, tidak mengundurkan diri dan tidak terlibat dalam tindak kriminal yang ditetapkan hukum.
Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk menanyakan dasar pemecatan itu kepada pihak rektorat Unair. Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan apa yang mendasari rektor dalam memberikan kasus pemecatan ini.
“Ada prosedurnya. Harusnya SP1 dulu, SP2, kan begitu. Prosedur ini tidak ditempuh. Saya sebagai mantan rektor tahu prosedur itu, yang sampai sekarang tidak diberlakukan pada pemecatan Prof Bus. Itu yang kami sesalkan,” tegas Prof Puruhito. [ipl/suf]






