Surabaya (beritajatim.com) – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyoroti pemecatan sepihak yang dialami Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof Budi Santoso.
Dalam keterangan resminya, KIKA menyebut jika apa yang dilakukan oleh rektor Unair merupakan tindakan kesewenang-wenangan, maladministrasi, dan tidak berupaya menjaga kebebasan akademik.
“Tak terhindarkan kesan campur tangan politik kekuasaan, terutama Menkes, untuk mencopot siapapun yang kritis terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman,” ujar Koordinator KIKA, Dhia Al-Uyun, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
KIKA menilai Rektor Unair harusnya perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF). Deklarasi ini bahkan juga disepakati di Unair pada Desember 2017 silam.
Prinsip tersebut telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, No. 5 Tahun 2021, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu :
(4) Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan;
(5) Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Selanjutnya, atas tindakan represif yang dialami oleh Prof Budi Santoso, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengembalikan posisi Dekan FK Unair seperti sedia kala. Rektor harus bisa menjaga otonomi perguruan tinggi jangan sampai disalahgunakan untuk melayani kepentingan proyek kekuasaan, dan justru bertentangan dengan spirit pencerdasan publik warga bangsa dan daya saing yang kuat bagi dokter Indonesia.
2. Membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah arah dan melemahkan sistem kesehatan nasional yang berdampak kepada warga negara.
Kasus Prof. Budi Santoso merupakan awal dari banyaknya masalah yang akan terjadi di berbagai Fakultas Kedokteran, insan tenaga kesehatan, atau ilmuwan yang sudah sepatutnya kewajiban moral menjaga nalar kritisnya.
Pemberangusan pandangan akademik terhadap kebijakan negara, justru semakin menegaskan posisi kampus yang sekadar melumasi negara dengan karakter otoriter.
3. Mendesak rektor Unair untuk membatalkan SK Pemecatan sebagai Dekan FK Unair yang berpotensi melanggar secara hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik.
4. Tindakan rektor Unair sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran konstitusi, hukum dan HAM yang melekat pada Prof Budi Santoso sebagai ilmuwan dan warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan.
5. Mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
6. Menguatkan solidaritas antar-kolegium maupun masyarakat luas untuk mengawal kasus Prof Budi Santoso agar tak menjadi preseden buruk di masa mendatang. [ipl/beq]






