Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro terus berupaya meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Langkah terbaru, instansi ini resmi membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan kendala terkait distribusi bantuan di lapangan.
Hadirnya kanal aduan ini bertujuan untuk memangkas hambatan komunikasi antara pemerintah dan warga. Dengan adanya jalur resmi, masyarakat kini tidak perlu bingung lagi jika ingin melaporkan adanya ketidaktepatan sasaran, pungutan liar, maupun data penerima yang dianggap sudah tidak layak.
Kepala Dinsos Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto mengatakan, selama ini, persoalan data kemiskinan sering kali menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Melalui layanan ini, Dinsos Bojonegoro ingin memastikan bahwa setiap keluhan mendapatkan tindak lanjut yang terukur.
“Kami ingin memastikan setiap bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar berhak. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memvalidasi kondisi di lapangan,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun melalui kanal digital yang telah disediakan. Untuk mempermudah proses verifikasi, pelapor diharapkan membawa atau melampirkan identitas diri serta bukti pendukung terkait permasalahan bansos yang dilaporkan.
Setiap aduan yang masuk akan melalui tiga tahapan utama:
– Verifikasi Administrasi: Memastikan laporan memiliki dasar yang kuat.
– Validasi Lapangan: Petugas akan mengecek kebenaran informasi di lokasi.
– Eksekusi Solusi: Penyesuaian data atau tindakan administratif jika ditemukan penyimpangan.
Langkah tersebut, lanjut Antok -sapaan Agus Susetyo Hardiyanto- juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Bojonegoro dalam mendukung program pengentasan kemiskinan yang lebih akuntabel. Dengan sistem yang lebih terbuka, diharapkan potensi konflik sosial akibat kecemburuan distribusi bansos dapat diminimalisir.
Bagi warga Bojonegoro yang ingin berkonsultasi atau melaporkan masalah bansos, kini bisa langsung mendatangi kantor Dinas Sosial setempat atau memanfaatkan layanan informasi yang tersedia di media sosial resmi instansi tersebut. Serta melalui saluran Whatsapp Center di nomor 0852 1844 8811. [lus/suf]






