Surabaya (beritajatim.com) – Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dituntut hukuman 16 tahun penjara
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Terdakwa MSAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.
“Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal. Karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun, maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati yang datang langsung ke persidangan, Senin (10/10/2022).
Kajati menambahkan, tak ada alasan yang meringankan pada diri Terdakwa Bechi selama persidangan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”msat-terdakwa-pencabulan-jombang”]
“Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujar Mia.
Perlu diketahui, MSAT didakwa melakukan pemerkosaan pada santri Shiddiqiyyah. Terdakwa sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak datang saat dipanggil oleh penyidik Polda Jatim sebagai tersangka. [uci/beq]






