Magetan (beritajatim.com) – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tak berizin bikin warga terganggu. Penegakan aturan moratorium izin THM membuat sebagian THM berakhir membuka operasional secara diam-diam.
Data Satpol PP dan Damkar Magetan, ada empat karaoke yang tak memiliki izin. Terdiri dari Suzanna Karaoke di Sukomoro, Cafe Alrista Larang, Cafe Selungguh Parang, dan Virgo Karaoke di Maospati.
Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Fery Yoga Saputra ada empat cafe dan karaoke tersebut yang kini buka diam-diam. Data itu dia terima sejak tahun kemarin. Namun, sampai kini belum ada perintah ataupun koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk menindak.
”Sementara kami lakukan pengawasan. Penindakan tidak mudah karena ada pekerja yang mungkin kehilangan pekerjaan jika kami nekat melakukan penyegelan tanpa koordinasi terlebih dulu,” kata Fery.
Anggota Komisi B Gaguk Arif Sujatmiko menyebut kalau sampai saat ini jika masih ada cafe ataupun karaoke yang tak jelas izinnya atau sudah selesai masa izinnya dan merasa rugi dengan moratorium, bisa melawan lewat jalur hukum. Menurutnya, bermain dengan oknum atau mendapat bekingan dari oknum-oknum tak akan membuat permasalahan selesai.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
”Bisa itu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika para pengusaha merasa itu akan mematikan mata pencaharian mereka ataupun tenaga kerja mereka. Bermain dengan oknum itu bukan lagi solusi,” kata legislator Partai Nasdem itu pada beritajatim.com, Selasa (16/11/2021)
Dia merujuk pada yang dilakukan para pengusaha tempat hiburan malam di Kabupaten Madiun yang sempat tempuh jalur hukum pasca ada aturan serupa di Bumi Retno Dumilah itu. Hal itu juga bisa diadopsi pengusaha THM di Magetan jika mereka merasa rugi. [fiq/but]






