Mojokerto (beritajatim.com) – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto menarik seluruh penjualan seragam di koperasi sekolah. Langkah ini dilakukan setelah Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur resmi melarang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB Negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi sekolah.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMA/SMK dan SLB Negeri di Mojokerto, Senin (31/7/2023). Secara langsung Kepala Seksi (Kasi) SMK, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Eko Heri Prihartono mendatangi SMKN 1 Sooko.
Kasi SMK ini memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pihak sekolah untuk tidak menjual seragam maupun atribut di koperasi sekolah. Kepala SMKN 1 Sooko, Dwi Fendi Dadang Adrianto didampingi Komite Sekolah menunjukkan etalase koperasi sekolah yang masih menyimpan seragam sekolah dan mengeluarkannya dari dalam etalase.
Kasi SMK, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Eko Heri Prihartono mengatakan, sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Gubenur Jawa Timur dan Kepala Dispendik Jawa Timur. “Surat per tanggal 27 Agustus 2023 kemarin, moratorium penghentian penjualan seragam di koperasi sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB,” ungkapnya.
Masih kata Eko, apabila dari hasil sidak masih ditemukan seragam atau atribut yang masih di jual di koperasi sekolah maka pihak sekolah diminta untuk mengembalikan ke pihak distributor atau menyimpan ke dalam gudang untuk tidak perjualbelikan. Pihak pengelola koperasi sekolah juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual seragam di koperasi sekolah.
“Kebijakan ini berlaku sampai moratorium ini dicabut, kapan dicabut kita tidak tahu. Jika sudah terlanjur membeli, apabila orang tua keberatan dipersilahkan untuk mengembalikan dam pembayarannya diberikan secara penuh. Tapi jika tidak keberatan, tidak masalah karena pembelian seragam dilakukan sebelum moratorium diberlakukan,” katanya.
Kebijakan tersebut berlaku untuk siswa baru. Eko menjelaskan, jika para siswa membutuhkan seragam maupun atribut lainnya bisa membeli di luar koperasi sekolah. Pihaknya akan segera menyampaikan jika ada kebijakan baru dari Dispendik Jawa Timur. Terkait seragam yang ada, pihaknya meminta sekolah untuk mengembalikan ke pihak distributor.
“Sekolah bisa komunikasi dengan pihak distributor, kami akan pantau secara terus menerus agar tidak memberatkan keduanya (sekolah dan distributor). Intinya untuk saat ini semua yang berhubungan dengan seragam dan atribut sekolah akan kita bersihkan dari koperasi sekolah. Kalau di toko tidak ada atribut itu, resiko di siswa,” tuturnya.
Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait karena atribut sekolah masuk dalam satu paket seragam sekolah. Eko menambahkan, sementara untuk meredam keluhan orang tua wali murid terkait mahalnya seragam bagi peserta didik baru. Namun menurutnya mahal tidaknya seragam tersebut tergantung orang tua wali murid.
“Semua tergantung orang tua wali murid. Jika orang tua wali murid kurang mampu, orang tua wali murid bisa mengajukan keringanan ke pihak sekolah. Ndak ada, ndak ada (standarisasi harga seragam), sudah otonomi sekolah masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Sooko, Dwi Fendi Dadang Adrianto mengatakan, jika koperasi sekolah di SMNK 1 Sooko hanya melayani pemesanan seragam sekolah kepada orang tua wali murid. “Tidak ada saya mewajibkan pembelian seragam. Artinya sekolah membebaskan, sebenarnya,” urainya.
Masih kata Dadang, sekolah hanya membantu karena agar kondisi seragam sama. Hal tersebut juga berpengaruh pada kondisi psikologis para siswa jika seragam tidak sama. Di koperasi sekolah SMKN 1 Sooko memang menyediakan seragam sekolah yakni seragam abu-abu putih, pramuka, batik dan olahraga dengan harga satu paket tersebut sebesar Rp2.055.000.
“Di SMKN 1 Sooko berupa baju, ada proses penjahitan yang dilakukan olah para siswa jurusan Tata Busana dan saat ini masih berjalan. Ini juga sekaligus memberikan pengalaman anak-anak untuk membuat produk karena proses masih berjalan jadi belum semua. PPDB ini ada 388 siswa, seragam abu-abu putih dan pramuka sudah jadi,” paparnya.
Namun, lanjut Eko, untuk seragam batik yang menjadi ciri khas SMKN 1 Sooko berupa batik telang belum seluruhnya jadi. Menurutnya batik khas tersebut baru akan dipakai pada tahun ajaran 2023-2024 karena baru menemukan khas dari SMKN 1 Sooko yakni tanaman telang yang banyak tumbuh di halaman sekolah.
“Kita masih menunggu keputusan dari Cabang Dinas terkait pembagian ini. Artinya jika diizinkan, kita bagi tapi kalau tidak diizinkan ya kita menunggu pencabutan dari moratorium itu. Kemarin sudah mau dibagi, sudah turun moratorium. Yang sudah dibagi, jika orang tua wali murid menghendaki pengembalian ya kita melayani,” ucapnya.
Dadang menambahkan, selama ini tidak ada keluhan dari orang tua wali murid namun tidak semua orang tua wali nurid sudah melunasi pembelian paket seragam tersebut. Menurutnya sekolah selama ini tidak ikut campur dalam pemesanan seragam karena yang melayani pemesanan seragam ada di koperasi sekolah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi lewat pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dukung langkah Dinas Pendidikan (Dispendik) melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Secara tegas Khofifah meminta Kepala Cabang Dispendik Jatim wilayah dan Kepala SMAN, SMKN, dan SLB, untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. [tin/kun]
Jasad Pencari Ikan di Sungai Brantas Mojokerto Ditemukan








