Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Yusuf Alkaf (36) di Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, beraksi ‘mencabuli’ korban dengan modus memijat dan iming-iming berkah.
Tersangka yang akrab disapa Habib oleh masyarakat setempat, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur setelah adanya laporan dari masyarakat setempat, pada Sabtu (29/1/2022) lalu.
“Kejadian ini terjadi sekitar September 2021 lalu, dilaporkan oleh warga dan selanjutnya terlapor ditemukan sebagai tersangka berdasar surat ketetapan tersangka pada tanggal 29 Januari 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana melalui melalui Kasi Humas AKP Nining Dyah, Senin (7/2/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka hendak mengisi kegiatan di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Senin (31/1/2022) malam lalu. Sekaligus membuat ratusan warga mendatangi Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 hingga dini hari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-pamekasan”]
“Penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan menolak memenuhi panggilan pemeriksaan. Terlebih selama ini juga sudah dilakukan penyelidikan hingga naik status ke tingkat penyidikan. Termasuk pemanggilan saksi hingga naik status penetapan tersangka,” ungkapnya.
Berdasar keterangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pijat. “Modus tersangka dilakukan dengan cara korban disuruh memijat, selanjutnya dilakukan ‘aksi pencabulan’ dengan iming-iming mendapat berkah,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, tersangka terancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. [pin/kun]






