Jember (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap 18 orang tersangka kasus narkoba sepanjang Januari 2022. Sebanyak 288 ribu butir pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya) dan 54 gram sabu-sabu berhasil diamankan.
“Peredaran okerbaya sudah sangat berbahaya di Jember. Sesuai dengan dinamika masyarakat yang berkembang, kami bertekad memberantas peredaran okerbaya,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jember Ajun Komisaris Sugeng Iriyanto, Rabu (26/1/2022).
Dari 18 tersangka yang dibekuk polisi, semuanya pengedar. Tak ada satu pun bandar. “Kami tetap menelusuri bagaimana peredarannya dan melakukan penyelidikan, sehingga bisa dapat bandarnya,” kata Sugeng.
Harga pil koplo yang tergolong murah dibandingkan narkoba jenis lain membuat pangsa pasarnya lebih besar. Setiap seribu butir pil dibanderol dengan harga Rp 320 ribu oleh bandar. “Belinya dengan mekanisme sangat rumit,” kata Sugeng.
Barang terlarang itu dikirimkan via paket. Polisi masih menelusurinya karena pengiriman dilakukan antarprovinsi. “Yang jelas ketika dijual sudah dalam keadaan butir pil. Dijual Rp 20 ribu per delapan butir. Kalau sampai beredar ke masyarakat, pasti sangat merusak. Pusat pengiriman kami lacak, sehingga distribusi barang bisa kami putus. Jaringan bawah dan atas kami kejar,” kata Sugeng.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Ada tersangka yang keluar dari lembaga permasyarakatan. “Kami menelusuri, banyak peredaran ini yang dikelola dari LP. Kami melakukan penetrasi ke dalam jaringan dan tahu dia pegang barang dan taruh di jalan, orang lain yang mengambil. Jadi ini terputus, tidak akan pernah tahu siapa pengedar besarnya. Kami lakukan penyelidikan tiga bulan, sehingga tahu gudangnya,” kata Sugeng.
Peredaran pil koplo sudah masuk ke sekolah-sekolah. “Untuk berapa sekolah, kami belum mendata. Cuma ada beberapa laporan masyarakat sudah masuk dan kami lakukan penyelidikan dari situ. Kami bisa temukan peredarannya,” kata Sugeng. [wir/suf]






