Surabaya (beritajatim.com) – Seorang bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Jalan Kedung Klinter, Tegalsari, Surabaya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Modus dari bandit ini pun terbilang unik, ia rela menikahi warga sekitar lalu pergi dengan motor curian.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo menjelaskan jika Bandit curanmor itu adalah IM (25), warga Jalan Kedung Klinter, Tegalsari, Surabaya yang indekos di Jalan Surabayan 1/18, Kedungdoro, Tegalsari.
“Jadi, yang bersangkutan ini modusnya ngontrak di sekitar TKP. Kemudian menikah dengan warga setempat. Nah, kebanyakan yang dicuri itu motor warga di sekitarnya,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Marji menambahkan jika penangkapan IM bermula dari pencurian di wilayah Kedung Klinter. Saat itu, aksinya kepergok warga dan sempat dimassa oleh warga sekitar. Beruntung, patroli Polsek Tegalsari langsung datang dan mengamankan IM.
“Yang bersangkutan kami amankan sesaat dia tepergok korban kemudian diteriaki maling dan kabur. Kebetulan saat itu ada anggota kami sedang kring serse. Langsung dilakukan pengejaran dan berhasil kami amankan,” imbuh Marji.
Dalam menjalankan aksinya, IM beraksi sendiri. Dia menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk merusak rumah kontak motor. Karena tinggal di daerah yang ia satroni, IM pun paham situasi.
“Hanya sendiri, karena warga sekitar dia tahu kondisi sekitar bagaimana. Sesudah dijual dia kembali seperti tidak ada rasa bersalah,” tegas Marji.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-surabaya”]
Dari penangkapan IM, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu sisa hasil penjualan motor curian dan sebuah kunci T yang dibuat untuk mencuri. Sementara untuk setiap motor hasil curian, dijual tersangka IM ke seorang penadah di Pulau Madura. Mulai dari harga Rp3 juta sampai Rp4 juta.
“Pengakuannya sudah 3 kali ini. Hasil mencuri katanya buat bayar kontrakan. Dan yang dicuri itu kebanyakan motor tetangga sekitarnya. Setiap motor curian dijual ke daerah Madura. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, memburu penadahnya,” tandas Marji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ang/ted)






