Lumajang (beritajatim.com) – Aksi pencurian ternak yang dilakukan seorang warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini cukup bikin heran. Sebab, ia mencuri ternak bukan untuk dijual, melainkan untuk dijadikan alat ancaman bagi korbannya.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resort (Polres) Lumajang, mengamankan seorang pria bernama Budi (45) yang merupakan salah satu dari 7 orang komplotan pencuri ternak.
Selain Budi, polisi juga sudah mengamankan empat tersangka lain berinisial BS (47), KM (36), IY (46), dan PAW (32).
Saat menjalani interogasi, Budi sempat memberi pengakuan mengejutkan terkait aksi kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku aksi pencurian ternak tersebut dilakukan semata untuk meminta tebusan uang kepada korbannya.
Bersama enam komplotannya, tersangka Budi diketahui sudah melakukan enam kali pencurian ternak di dua wilayah berbeda. Empat kasus diantaranya dilakukan di Kecamatan Randuagung, dan satu lagi di Kecamatan Jatiroto.
Tidak main-main, dari sejumlah aksi pencurian itu, Budi dan komplotannya bisa memeras satu korban hingga Rp 20 juta untuk menebus satu ternak.
“Kalau saya mencuri ternak di dua lokasi, semuanya tidak saya jual lagi, tapi minta tebusan ke korban, senilai 20 juta per-ekor,” terang tersangka Budi.
Aksi minta tebusan kepada korban bisa dilakukan tersangka Budi dengan mulus karena ia memiliki wewenang untuk menjaga keamanan di salah satu wilayah tersebut. Mayoritas warga bahkan diketahui menyebut Budi dengan panggilan pak kampung atau kepala dusun.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka Budi telah melakukan tiga kali aksi pencurian ternak kerbau.
“Ini kami telah mengungkap peran masing-masing dari total tujuh pelaku. Hingga saat ini, setelah tertangkapnya Budi, sudah lima pelaku yang diamankan, dua lain masih DPO,” terang Alex, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, peran tersangka Budi dalam aksi pencuri ternak di wilayah Lumajang adalah menjadi penuntun jalan bagi komplotannya. Kemudian ia akan meminta tebusan kepada korban.
Tebusan itu didapat dengan cara membuat dalih bahwa ia bisa menemukan sapi warga yang hilang apabila membayar sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, tersangka Budi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Jadi, peran tersangka BD ini secara langsung saat kejadian adalah mengarahkan tersangka lain dan mendampingi untuk mengambil tiga ekor kerbau,” ungkapnya. (has/ted)






