Surabaya (beritajatim.com) – Seorang lansia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai diduga melakukan pencabulan kepada anak tetangganya sendiri di wilayah Sukomanunggal. Mirisnya, terlapor DR (67) merupakan tokoh masyarakat di kampung sekitar rumah korban.
Ibu korban berinisial SA mengatakan, aksi tidak senonoh itu diduga sudah dilakukan oleh DR lebih dari tiga kali. Guna memuluskan aksinya, DR selalu mengiming-imingi korban dengan memberi imbalan jajan. Korban baru diberi jajan setelah pelaku puas mencabuli korban.
“Anak saya juga diancam agar tidak cerita siapa-siapa,” kata SA, Minggu (4/1/2025).
Perbuatan cabul dari DR diketahui oleh SA setelah curiga dengan perubahan sikap anaknya. Selain itu, pada Oktober 2025 lalu, korban diminta SA untuk membeli barang di toko milik terlapor. Karena tidak kunjung kembali, kakak korban diminta menyusul ke toko terlapor.
“Waktu kakaknya nyampek di depan warung, anak saya ini posisinya ada di dalam warung, dan sempat dipeluk. Terduga pelaku juga kaget pas lihat kakaknya datang,” tuturnya.
Merasa curiga, SA menanyakan apa yang terjadi di toko kelontong itu. Pengakuan korban pun didapat, katanya pelaku memeluk dan menciumnya.
“Berdasarkan pengakuan anak saya itu, saya langsung mendatangi rumah pelaku. Dan saat pelaku datang ke rumah dengan didampingi Ibu RT, dia mengakui perbuatannya. Itu juga disaksikan oleh warga dan ada video pengakuannya juga,” ujarnya lebih lanjut.
Kasus ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kanit PPA AKP Edy Oktavianus Mamoto saat dihubungi belum memberikan respon atas kasus ini. (ang/but)






