Pacitan (beritajatim.com) – Seorang pria asal Semarang kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menipu sejumlah minimarket di Pacitan dengan modus meminta iuran kebersihan. Pelaku, Ida Bagus Aditya Argha (38), warga Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pacitan.
Modus pelaku terbongkar setelah seorang petugas minimarket merasa curiga karena ada perbedaan dengan petugas kebersihan yang biasa datang. Pelaku mengaku sebagai anggota Karang Taruna dan membawa kwitansi serta stempel palsu untuk meyakinkan korban.
“Tersangka datang ke toko-toko modern seperti Alfamart dan Indomaret, mengaku sebagai petugas Karang Taruna dan meminta iuran kebersihan. Ia menggunakan kwitansi dan stempel palsu,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pelaku bukan hanya beraksi di Pacitan, tetapi juga berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Trenggalek, Lumajang, Probolinggo, hingga akhirnya diamankan di sebuah hotel di Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Satreskrim menggali informasi dari jejak kendaraan yang ternyata merupakan sepeda motor sewaan.
“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Ia telah melakukan aksi serupa di belasan lokasi. Sementara satu rekannya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar kwitansi palsu, uang tunai Rp1.200.000, dua bendel buku kwitansi, satu unit handphone, topi, dompet, dua kartu ATM, KTP, dan satu stempel palsu atas nama Karang Taruna Bhakti Kampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Berulang, dan Pasal 486 KUHP.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan seperti ini. “Segera lakukan verifikasi jika ada pihak yang meminta sumbangan atau iuran yang mencurigakan. Jangan ragu melapor ke pihak kepolisian,” tegasnya. (tri/but)






