Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap S, warga Mojoroto, Kota Kediri. Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir itu tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban. Setelah menggelar penyelidikan, petugas meringkus pelaku saat sedang bekerja.
“Tersangka kita amankan saat sebagai tukang parkir sebuah warung di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Kediri,” ujar Tomy, Sabtu (23/4/2022)
Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi akhir 2021 lalu. Awalnya, pelaku memanggil korban yang saat itu sedang bermain sepeda.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]
Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya. Korban lalu ditidurkan di atas kasur.
Sempat berontak, korban akhirnya menurut setelah dibentak pelaku. Saat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Beruntung, perbuatan pelaku dipergoki tetangganya sehingga bisa digagalkan. Korban langsung berusaha menyelamatkan diri.
Beberapa saat usai kejadian, korban mengadu kepada orangtua. Kemudian, orangtua korban melaporkan insiden ini ke polisi.
Kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti. Seperti visum et repertum, kaos pendek warna putih, singlet warna putih dan celana pendek pink motif hello kitty milik korban.
Karena tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [nm/beq]






