Mojokerto (beritajatim.com) – Ari Setiawan (41), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan hukum. Ini setelah pelaku tertangkap tangan menyalahgunakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pelaku kedapatan memodifikasi mobil Daihatsu Grand Max miliknya untuk membeli dan menimbun BBM jenis Pertalite dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bensin jenis Pertalite yang ia beli dari SPBU kemudian dijual secara eceran.
Aksi pelaku terbongkar adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan mobil Grand Max di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, pada, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 05.00 WIB. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengintaian.
Pelaku kedapatan tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke dalam drum. Di dalam mobil Grand Max yang dimodifikasi pelaku ditemukan lima drum. Tiga di antaranya berisi BBM jenis Pertalite total 150 liter, dan dua drum lainnya kosong.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether mengungkapkan, aksi Ari dilakukan dengan cara menampung Pertalite ke dalam tangki berukuran besar yang dimodifikasi di dalam mobil. BBM kemudian disalurkan ke jeriken menggunakan pompa listrik.
“Pelaku ini memodifikasi mobil lalu membeli dengan barcode miliknya sendiri sampai tangki terisi penuh. Pelaku membeli seharga Rp10 ribu per liter dan menjual kembali di pom mini miliknya seharga Rp12 ribu per liter. Hari itu, pelaku sudah tiga kali melakukan pengetapan,” katanya.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. [tin/kun]






