Ponorogo (beritajatim.com) – Kabupaten Ponorogo menerapkan penggunaan pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) putih terhitung mulai 1 Agustus 2022. Tetapi untuk sementara, pelat baru ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau mobil pribadi.
Selain itu, penerapan pelat putih ini juga tidak langsung berlaku untuk keseluruhan kendaraan roda empat. Prosesnya secara bertahap, mulai dari kendaraan pribadi baru, mutasi dari luar daerah, serta pajak 5 tahunan.
“Pergantian pelat nomor warna hitam ke warna putih mulai 1 Agustus kemarin. Berlaku untuk kendaraan roda empat, dengan kategori kendaraan baru, mutasi kendaraan dan pajak 5 tahunan,” kata Kepala Unit (Kanit) Registrasi Identifikasi (Regident) Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, Selasa (2/8/2022).
Dwi menjelaskan perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih ini merupakan intruksi dari Korlantas Polri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
“Perubahan warna pelat nomor ini, merupakan peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ungkap Dwi.
Untuk tahap awal, Dwi menerangkanm Samsat Ponorogo mendapat jatah sebanyak 2.000 keping pelat warna putih. Dua hari penerapan, pihaknya sudah mengeluarkan 43 pelat nomor putih untuk kendaraan roda empat.
Pergantian pelat nomor warna putih ini diterapkan bertahap. Karena itu, kepolisian tidak menganjurkan masyarakat untuk mengubah pelat nomor kendaraan dengan warna putih secara mandiri.
“Pelat nomor warna putih sudah ada ketentuannya, baik itu dari segi ukuran maupun jenis huruf yang dipakai. Sehingga tidak dianjurkan untuk mengganti sendiri,” katanya. [end/beq]






