Surabaya (beritajatim.com) – Mobil dealer ACC Surabaya digelapkan oleh seorang PNS asal Pasuruan bernama M. Rifai. Akibat perbuatannya, ia dihukum pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda 15 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Branch Manager ACC Surabaya Waru, Leon Mensana menjelaskan bahwa awalnya M. Rifai mengajukan kredit mobil Honda Brio Satya ke Astra Credit Companies (ACC) Cabang Surabaya Waru dan disetujui dengan tenor 60 bulan. Seiring berjalannya waktu, Rifai hanya membayar hingga cicilan ke 18.
“Pihak kami audah melakukan upaya penagihan sesuai dengan SOP yang berlaku. mulai dari via telepon, mengirimkan Surat Peringatan 1, 2, 3 dan juga penagihan langsung ke alamat,” kata Leon, Kamis (21/12/2023).
Leon mengatakan bahwa pihaknya melakukan penelusuran dan mendapati mobil Honda Brio yang dikredit Rifai telah digadaikan kepada pihak ketiga. Atas ulah Rifai, ACC mengalami kerugian hingga ratusan juta. Pihak ACC pun melaporkan Rifai ke Polres Pasuruan Kota.
“Pada 17 Oktober 2023 kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu didakwa Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dihukum penjara 1 Tahun 6 bulan dan denda 15 Juta,” imbuh Leon.
Leon berharap bahwa tidak ada pelaku lain seperti M.Rifai. Menurutnya, Debitur terikat perjanjian pembiayaan. Sehingga menjual atau memindahtangankan mobil yang dalam masa kredit tanpa sepengetahuan ACC adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Kami sangat berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Jika debitur memiliki kesulitan dalam pembayaran cicilan atau permasalahan apapun, kami menghimbau untuk langsung datang ke kantor ACC. Kami akan membantu mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” tutup Leon. (ang/kun)






