Blitar (beritajatim.com) – Misteri tentang siapa sosok yang tega membuang bayi laki-laki di teras rumah warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar akhirnya terungkap. Hanya berselang enam hari pasca-penemuan bayi yang menghebohkan warga, Unit Reskrim Polsek Udanawu berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Fakta mengejutkan terungkap, yakni kedua pelaku masih berstatus pelajar di bawah umur. Mereka adalah MAZ (16), siswa kelas XI SMK asal Kecamatan Udanawu, dan kekasihnya VM (16), siswi kelas XI SMA asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Pelakunya ini adalah ayah dan ibu dari bayi yang dibuang di teras rumah warga, keduanya masih berstatus pelajar,” ungkap Kapolsek Udanawu, AKP Achmat Rochan, pada Jumat (5/12/2025).
Kapolsek Udanawu, AKP Achmat Rochan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima pada Jumat pagi, sekira pukul 09.00 WIB. Seorang perangkat desa melaporkan adanya pengakuan dari warga berinisial SH, yang menyebut bahwa anaknya, MAZ, adalah ayah biologis dari bayi yang ditemukan tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Udanawu bergerak cepat dan mengamankan MAZ di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Udanawu. MAZ tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” bebernya.
Dari nyanyian MAZ, polisi mengantongi identitas sang ibu bayi, yakni VM. Petugas sempat mendatangi rumah VM di Kecamatan Wonodadi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Setelah dilacak, VM akhirnya diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kebonagung, Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Kepada penyidik, kedua pelajar ini mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan mereka. MAZ, selaku eksekutor pembuangan, menuturkan alasan spesifik mengapa ia meletakkan bayinya di rumah warga Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom, pada Minggu (30/11/2025) lalu.
MAZ mengaku sengaja memilih rumah tersebut karena melihat pintu rumah yang masih terbuka. Dalam kepanikan dan ketidaktahuannya, ia beranggapan bahwa penghuni rumah masih terjaga (belum tidur), sehingga berharap bayi tersebut segera ditemukan dan diselamatkan.
Mengingat kedua pelaku, MAZ dan VM, masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar aktif, penanganan hukum kasus ini memerlukan perlakuan khusus. Kasus ini pun kini diserahkan ke Unit PPA Polres Blitar Kota.
“Karena kedua pelaku masih di bawah umur, kasus ini kami limpahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai sistem peradilan anak,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan pengawasan orang tua di Blitar, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya edukasi pergaulan bagi remaja. [owi/beq]






