Banyuwangi (beritajatim.com) – Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat terjadi peningkatan permohonan pernikahan anak usia dini atau di bawah umur. Total jumlah putusan PA Banyuwangi mencapai 668 dari 682 permohonan sepanjang Januari hingga Agustus 2021.
“Tingkat pengajuan dispensasi pernikahan yang tahun ini meningkat, lantaran pihak perempuan kebanyakan hamil duluan,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat dan Perlindungan Perempuan Anak Banyuwangi (TRC-PPA) Veri Kurniawan, Selasa (26/10/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pernikahan”]
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi menyebut, sejauh ini permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur tidak menunjukan penurunan. Bahkan, justru cenderung angkanya bertambah mencapai ratusan pemohon setiap bulan.
“Tingkat pernikahan anak di bawah umur tahun ini memang mengalami peningkatan, dan jumlahnya mencapai angka ratusan perbulan,” terangnya.
Subandi menilai, pihaknya menemukan pemohon rata-rata masih usia sekolah. Dia berpesan, sekolah juga dapat berperan dalam menekan angka pernikahan dini ini.
“Instansi terkait kami harap juga dapat berperan untuk menekan agar angka pernikahan dibawah umur bisa berkurang dan pengadilan hanyalah akhir dari semua itu,” terangnya. (rin/kun)






