Bondowoso (beritajatim.com) – Hanya dalam waktu sebulan, Polres Bondowoso mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah setempat.
Ironisnya lagi, dari belasan kasus itu, para korban pengguna narkotika dan Okerbaya adalah dari kalangan pelajar dan petani.
Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto menerangkan, jumlah kasus tersebut selama operasi tumpas narkoba Semeru 2024 yang digelar sebulan terakhir.
“Untuk kasus narkotika ada 6 kasus, sedangkan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sebanyak 8 kasus,” kata Wakapolres, Senin (7/10/2024).
Seluruh tersangka pengedar narkoba adalah laki-laki. Rinciannya, 8 pengedar narkoba dan 10 pengedar okerbaya.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,84 gram sabu dan pil logo Y sebanyak 14.458 butir,” tuturnya.
Wakapolres juga menjelaskan kronologi kasus tersebut. Untuk peredaran narkotika berasal dari wilayah Jember dan Situbondo.
“Kemudian dijual di wilayah hukum Bondowoso dengan harga dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta,” sebut Okta.
Sementara peredaran okerbaya, tersangka membeli pil logo Y warna putih dari Wilayah Jember dan Situbondo
“Kemudian dijual lagi di Bondowoso dari harga Rp 30 ribu hingga harga Rp 1 juta. Jadi seluruhnya jaringan dari luar kota,” ungkapnya.
Sasaran dari para tersangka adalah kalangan remaja dari ragam profesi. Mulai dari pelajar hingga petani.
“Korban pelajar ada dari kalangan SMP dan SMA. Transaksi di cafe atau tempat nongkrong,” ulasnya
Belasan tersangka ada yang masih baru melakukan, namun ada juga yang berstatus residivis.
Tersangka pengedar narkotika dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” sebutnya.
Sementara pengedar okerbaya dikenakan pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [awi/aje]






